Lahan Digusur Kodam, Warga Lakukan Aksi Protes

digusur
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan melakukan aksi protes penggusuran lahan yang di lakukan Kodam VI Mlw, Jum'at (7/7/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan melakukan aksi protes dengan memasang spanduk yang intinya warga tidak rela lahan mereka dirampas pihak Kodam VI Mulawarman dengan alasan apapun.

Warga juga menyatakan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak mereka, selain itu warga juga menuntut agar pihak Kodam segera memerintahkan pihak pertanahan Balikpapan untuk membuka blokir atas tanah milik masyarakat.

Tidak sampai disitu, Warga juga menuntut pihak Kodam untuk menyetop pemasangan patok hingga penggusuran dengan sewenang-wenang tanpa ada dasar surat yang sah.

Penggusuran dan pematokan yang dilakukan Kodam VI Mulawarman tersebut berdasarkan Surat Keputusan (Gubernur) Nomor 4 Tahun 1977, bahwa seluas 1.000 hektare di kawasan itu dihibahkan untuk Kodam VI Mulawarman.

Namun warga mengklaim bahwa lahan tersebut telah lebih dulu diduduki sejak tahun 1965 bahkan sebagian besar sudah ada yang bersertifikat.

“Kampung Toraja ini sudah berdiri sejak tahun 19965, dan di tahun 1969 warga sudah ada bercocok tanam, dan tahun 1972 sudah ada segel tanah dan pematokan,” ujar Karninawati Iskandar, warga yang lahannya telah digusur, Jumat (8/7/2022).

Karninawati menambahkan, jika pihak Kodam VI Mulawarman mengacu pada SK Gubernur Tahun 1977, maka SK itu dianggap lemah oleh warga.

“Kalau memang seandainya ini punya mereka, kenapa enggak dari jaman dulu, kok baru sekarang di klaim, apalagi mereka itu institusi loh,” tegasnya.

Selain itu, katanya, lokasi milik Kodam VI Mulawarman sesuai SK Gubernur Kaltim 1977 ini berada di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, sementara tanah milik warga yang diklaim Kodam VI Mulawarman berada di Kelurahan, Manggar Balikpapan Timur.

“Lokasinya beda, padahal sejak dulu tidak ada perubahan wilayah Kecamatan Karang Joang, Balikpapan Utara dan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur,” ungkapnya.

Ketua RT 37 Kelurahan Manggar, Samuel Sandasenga mengatakan, sudah ada 70 persen wilayahnya yang sudah di caplok oleh Kodam VI Mulawarman.

“Ada seluas 15 hektar miliki dari 8-9 KK yang sudah digusur dan di pasang patok,” tegasnya.

Ketua Forum RT 37 Kelurahan Manggar Yohanis Nani mewakili warga yang digusur, menyayangkan adanya pemblokiran pengurusan peningkatan status lahan atau sertifikat warganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokirnya. Karena setiap kami mengajukan peningkatan surat-surat tanah kami itu ditolak oleh BPN,” ujarnya.

Kemudian beberapa waktu lalu, katanya, dengan kesewenang-wenangan dari oknum TNI Kodam VI/Mulawarman itu tanah dan tanaman warga digusur.

“Penggusuran juga disertai dengan mengancam warga untuk keluar saja dari sini,” paparnya.

Sementara itu, Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif saat dikonfirmasi mengatakan, Kodam VI Mulawarman tetap berpegang dengan SK Gubernur Kaltim, dimana Pemprov telah menghibahkan 1.000 hektar lahan di Karang Joang dan Manggar.

“Dari luasan 1.000 hektar, 500 hektar telah disertifikasi, sisanya 500 lagi akan segera disertifikat, dimana wilayahnya termasuk di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Lahan ini akan digunakan untuk program ketahanan pangan menjelang pembangunan IKN,” ucapnya.

Terkait aksi protes dari warga RT 37 Kelurahan Manggar ini, Taufik menegaskan, pihaknya berpatokan pada titik koordinat, bukan pada wilayah.

“Patokannya adalah titik koordinat yang ada di SK dari Gubernur Kaltim. Jadi tanah yang diklaim itu masuk dalam koordinat tanah yang dihibahkan oleh Pemprov Kaltim. Jadi kita patokannya koordinat, bukan wilayah,” tuturnya.

Sebelum melakukan pematokan, pihaknya mengklaim sudah mensosialisasikan kepada warga dan berkoordinasi dengan BPN.

“Apabila masyarakat ada yang keberatan silahkan melakukan upaya hukum sesuai dengan jalur yang ada,” tandasnya.

Taufik menegaskan, Kodam VI Mulawarman juga mempersilakan warga yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum karena ada warga memiliki surat garap, segel bahkan telah memiliki sertifikat.

Tinggalkan Komentar