Lahan Sudah Dibayar Lunas 5 Tahun Lalu, Sertifikat Tidak Juga Diberi Grand City

sertifikat
Rumah milik isteri muda Haji Daud yang sertifikatnya tak kunjung diserahkan pengembang meski angsuran lahannya sudah selesai dibayar 5 tahun lalu, Rabu (20/7/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Seorang pengusaha asal Balikpapan Muhammad Daud merasa kecewa dengan Pengembang Perumahan Grand City, Cluster Forestville.

Pasal, untuk membahagiakan isteri muda Hajah Faridah (55), ia membangun rumah mewah miliar rupiah diatas lahan seluas 420 meter persegi.

Rumah bercat putih berlantai tiga Blok K 8 No 45 terdapat lift elevator itu, sertifikat kepemilikan tak kunjung diberi pengembang.

“Tahun 2017 lalu angsuran nya sudah lunas. Atas nama ibu, istri muda saya. Sampai saat ini tidak diberi sertifikatnya,” ujar Haji Daud, sapaan akrabnya, Rabu (20/7/2022).

Daud juga menambahkan, ia bahkan sudah belasan kali meminta dan menanyakan keberadaan dokumennya kepada pengembang, namun jawabannya selalu masih dalam proses pengurusan.

Lahan tersebut dibelinya hampir mencapai Rp2 miliar.

“Setelah saya beli tanahnya, saya bangun rumah sekitar tiga tahun,” urainya ditemui di kediamannya Blok K 8 No 45.

Saat ini, katanya, yang menjadi tanda tanya baik dirinya dan keluarga, kemana sertifikat lahan tersebut.

“Ada apa dengan Grand City, kemana sertifikat saya. Selama ini saya sudah cukup bersabar,” tanyanya.

Pembelian lahan sendiri sebesar Rp1.987.084.000 pada November 2014 yang sesuai perjanjian dibayar tunai bertahap hingga lunas pada 16 November 2017.

“Setelah lunas sampai saya membangun dan tinggal sudah dua tahun, sertifikatnya tidak ada, hanya diberi surat telah lunas,” ucapnya.

Sementara itu, Land Acquisotion Permit and Security Kalimantan Dept Head PT Sinarmas Land, Piratno akhirnya bersedia memberikan penjelasannya, bahwa pembelian lahan yang dilakukan atas nama Hajah Faridah ini per kapling. Sehingga untuk pengurusan IMB, kata dia, sejatinya bukan oleh developer, melainkan pemilik.

“Mungkin dalam hal ini sebetulnya ada komunikasi yang belum sampai ke beliau. Tapi kalau bicara legalitas sudah terbit, tinggal prosesnya, jadi tinggal dilaksanakan proses AJB,” jelasnya.

Dirinya menekankan, untuk proses verifikasi sendiri dilakukan oleh dinas terkait berdasarkan tipe. Dan, jika proses selesai, sertifikat akan langsung dibalik nama.

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam berkenaan dengan sertifikat yang dimaksud oleh Daud. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk memberikan hak pembeli.

“Kita juga follow up secepat mungkin agar sertifikatnya segera balik nama,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar