Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat, Kades dan Kaur di Kutim ini Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar
Sangatta, GerbangKaltim.com – Aksi Kades dan aparatnya di wilayah Kalimantan Timur ini tak layak dijadikan contoh.
Karena perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp1 Miliar Rupiah.
Adalah Kades Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, rupanya ingin memperkaya diri sendiri, bersama dengan MR, selaku Kaur Perencanaan dan kaur Pemerintahan Berinisial ML dengan melakukan pemerasan dalam urusan pengurusan surat-surat tanah.
Akibatnya, kini ketiganya mendekam di Tahanan Polres Kutim untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
Dilansir dari HumasPoldaKaltim, Kapolres Kutim AKBP Anggora Wicaksono didampingi Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa dan Kasat Reskrim Iptu Imade Jata Wiranegara, dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolres Kutim Senin 24 Oktober 2022 menjelaskan, perbuatan para tersangka.
Dilakukan berawal bulan Juli 2022, dimana unit II Tipikor Satreskrim Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Wanasari, sejak bulan Januari – Juli 2022, diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli).
Yakni pembuatan Surat Tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pungutan bervariasi antara Rp500.000-Rp 1.500.000, per Surat Tanah (Surat Pernyataan Kepemilikan / Penguasaan Tanah atau sertifikat, yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Wanasari.
Menindak lanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata W, memerintahkan Unit II Tipikor dipimpin Iptu Alan, melakukan lidik dan Pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 09.45 wita.
Anggota Unit II Tipidkor melakukan tangkap tangan terhadap tersangka berinisial Mr, beserta uang tunai hasil dari pungutan liar atas pembuatan Surat Tanah sejumlah Rp..1.000.000,- yang belum sempat dibagikan.
Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa sebelumnya, tepatnya pada hari Senin, 18 Juli 2022 ML selaku Kasi Pemerintahan juga melakukan pungutan terhadap proses pembuatan 2 (dua) Surat Tanah dan memperoleh hasil pungutan sebesar Rp3.1 juta, uang tersebut dibagi untuk TSK MM selaku Kades.
Tersangka ML, menyisihkan sebagian untuk dana kas operasional, selanjutnya Tersangka MR diamankan ke Polres Kutim beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa sejak bulan Januari – Juli 2022 okum perangkat desa juga secara bersama – sama melakukan pungli pembuatan puluhan surat tanah dari para pemohon dan hasil penerimaan masing – masing tersangka secara bervariasi.
Selanjutnya pada 14 Oktober 2022 penyidik melakukan penetapan tersangka pada mereka, dilanjutkan 20 Oktober 2022 dilakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap ketiganya.
“Sebagian dari uang hasil pungutan (diluar pembagian pribadi tersangka ) pembuatan surat tanah sejak 24 Februari sampai 18 Juli 2022 terkumpul sebesar Rp 54 Juta, diserahkan kepada Kaur Keuangan untuk dikelola sebagai Kas Operasional.
Dana tersebut tidak dimasukkan dalam APBDES (Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa) Wanasari yang mana dalam penggunaannya tersebut harus dengan sepengetahuan kades atau tersangka MM.
Uang itu digunakan untuk belanja keperluan Kantor dan kepentingan pribadi, untuk dipinjam atau dipergunakan sebagian perangkat desa lainnya, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan sisa dana kas operational Rp3,4 juta didalam plastik hitam dalam lemari di Kantor Desa Wanasari.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang yang dipinjam MM dan perangkat desa tersebut sebesar Rp12 juta sehingga total BB uang disita Rp17,1 juta,” bebernya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni meminta biaya administrasi pengurusan surat tanah kepada warga dan apabila tidak dipenuhi (bayar) maka Surat Tanah tersebut tidak diterbitkan atau diperlambat atau tahan.
“Para pelaku juga melakukan nego biaya administrasi pengurusan surat tanah yang sudah di tetapkan Desa apabila dirasa masih sangat mahal atau tinggi.
Jadi biaya administrasinya itu dari hasil pemeriksaan kita, bahwa Surat Tanah (jual beli) yang berasal dari tanah Restan (R), nilai pungutan adalah 10persen dari nilai jual beli.
Kemudian Surat tanah (jual Beli) yang surat awalnya sudah sertipikat (SHM), nilai pungutan adalah 5 persen dari nilai jual beli, sedangkan Surat Tanah (membuka lahan sendiri) yang berasal Restan, nilai pungutan adalah sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1.5 juta,” ungkapnya.
Selain itu, adapun barang bukti yang diamankan yakni, Uang tunai total senilai lebih dari Rp. 17 juta 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 bundel cetak Register Surat Tanah Desa Wanasari.
Selain itu 1 buah Buku Rekening tanah Desa Wanasari tahun 2022, 1 lembar laporan administrasi tanah (tarikan/pungutan pengurusan tanah), 4 lembar laporan administrasi tanah (pengeluaran) dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman minimum 1 tahun dab maksimum 20 tahun penjara, denda Rp1 milyar.***
BACA JUGA