Langgar Aturan, Tim Terpadu Satpol PP Turunkan Puluhan APK

Pemkot Balikpapan
Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Panwascam Balikpapan Tengah melakukan penurunan paksa puluhan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (15/11/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Badan Kesbangpol dan Panwascam Balikpapan Tengah melakukan penurunan paksa puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.

Kasi Trantibum Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno mengatakan, penurunan puluhan atribut APK milik sejumlah caleg dari berbagai Parpol ini dilakukan oleh Tim Gabungan, dimana Satpol PP Kota Balikpapan sebagai eksekutornya.

“Penurunan ini sesuai hasil kesepakatan bersama, Pemkot Balikpapan, Satpol PP, Badan Kesbangpol, KPU dan Panwaslu, bahwa jalan protocol tidak boleh dipasang APK,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Dikatakannya, punurunan APK ini dilakukan sesuai kesepakatan yang dilakukan pada Senin (13/11/2023) dengan dibentuknya Tim Terpadu yang Pemkot Balikpapan, Satpol PP, Badan Kesbangpol, KPU dan Panwaslu.

“Jadi aksi penurunan ini akan kami lakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Balikpapan, mulai tanggal 13 – 28 November 2023 mendatang,” ucapnya.

Susarno menambahkan, penertiban dengan melakukan penurunan APK ini dilakukan untuk sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan April 2023 lalu. Namun baru bisa dilakukan secara serentak setelah adanya kesepakatan tersebut.

“Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Jalan Protokol saja, dimana ada 4 ring titik sasaran yang akan dilakukan penertiban mulai dari Jalan Negara atau Utama, Jalan Kota, Jalan Kelurahan hingga jalan Lingkungan,” tegasnya.

Menurut Susarno, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023, pemasangan APK di jalan protocol sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan. Pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protocol.

“Namun demikian, pemasangan juga diatur tidak mengganggu fasos dan fasum yang ada,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk pemasangan APK harus ada persetujuan Kesbangpol sesuai dengan konten yang diperbolehkan selain itu juga pemasangan hanya bisa dilakukan saat masa kampanye memang sudah dilakukan.

“Nah, saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua APK yang melanggar ini,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar