Langgar SE Wali Kota, Peralatan POM Mini Bakal Disita
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Pol PP Balikpapan akan melakukan penyitaan terhadap peralatan POM Mini milik pelaku usaha Bensin eceran yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) persiapan penertiban keberadaan POM Mini, Senin siang (21/4/2024).
Rakornis penertiban POM Mini juga membahas penyitaan peralatan pelaku usaha yang melanggar aturan.
Kepala Pol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono memimpin langsung rapat kordinasi teknis. Secara teknis, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban.
“Soal pelaksnaan kapan nanti kita kabari ya. Tadi kita rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi. Baik kepada instansi pemerintah kota juga kita minta bantuan personil TNI Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban Pom Mini,”ujar, Sekretaris Pol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian didampingi Kasat Pol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono usai rapat kordinasi, di Pemkot, Senin (21/4/2024).
SE Wali Kota Balikpapan melarang pelaku usaha bensin eceran berjualn di jalan Utama Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman. Kebijakan soal pengaturan Pom Mini ini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem ini dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu. Namun demikian Pemkot Baklikpapan telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Balikpapan sendiri sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait surat edaran wali kota Balikpapan. Dan bahkan mereka sudah diberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.
“Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan,” tukasnya.
”Mereka sebenarnya sudah tahu tapi kalau mau melihat ketegasan pemkot ya nanti tunggu hari H saja,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Balikpapan sudah beberapa kali memberikan surat edaran soal larang berjualan bensin eceran di jalan utama kota Balikpapan melalui melalui Kelurahan dan Asosiasi Penjual BBM Eceran.
”Keterlibatan kelurahan ini membantu edukasi dan sosialisasi. Dengan hadir di lapangan tentu akan berikan semacam informasi bahwa komitmen SE itu sudah dilaksanakan aksinya bukan hanya hanya surat edaran tapi betul-betul lakukan penertiban,” jelasnya.
“Kami tidak mungkin melakukan ketagasan tanpa dasar hukum yang menaungi kami,” ucapnya.
SE ini merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pasal 19a. Yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.
Pol PP Balikpapan mencatat jumlah Pom Mini di Balikpapan data Perizinana pada pekan lalu sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.
“Tapi yang belum urus izin kemungkinan banyak. hampir tembus populasi 800an,” ujarnya.
Menurut Izmir keberadaan usaha bensin eceran harus diatur karena akan mengganggu estetika kota. Pengaturan juga penting mengingat jenis usaha ini masuk kategori resiko tinggi karena potensi bahaya kebakaran. Terhadap pelaku usaha yang belum mendapatkan surat edaran itu, Izmir mengklaim pelaku usaha sudah mengetahui itu.
“Rasa-rasa tidak ada. Kalaupun ada nanti kami lakukan sosialisasi di tempat diterima. Kalau belum dapat SE kita panggil untuk diberikan keterangan di kantor. Bila tipiring kita lakukan tapi kalau belum ya kita berikan pembinaan dulu. Kalau mengulang kita lakukan tindakan tegas,” tutupnya.
BACA JUGA