LAP Usulkan Rantau Layung Jadi Masyarakat Hukum Adat

TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Lembaga Adat Paser (LAP) mengusulkan kampung atau Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang menjadi wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diakui keberadaannya secara legal oleh pemerintah.

“Kami usulkan Desa Rantau Layung yang ada di Kecamatan Batu Sopang jadi MHA yang diakui pemerintah,” kata Ketua LAP Arbain M. Noor di Tanah Grogot, Rabu (30/10).

Sejauh ini, hanya kampung Mului di Kecamatan Muara Komam yang telah ditetapkan menjadi Kawasan masyarakat hukum adat.

Sebelumnya Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menetapkan Kampung Mului menjadi MHA melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 413.3/KEP-268/2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Mului.

Arbain mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah tengah memverifikasi Desa Muara Andeh di Kecamatan Muara Samu untuk dipertimbangkan menjadi kawasan MHA.

“Saat ini tim dari PMD sedang menggarap MHA Muara Andeh di Kecamatan Muara Samu,” ucap Arbain.

Arbain berharap sejumlah kampung di kecamatan lain seperti Long Ikis dan Long Kali dapat ditetapkan menjadi kawasan MHA.

“Harapan kami di 10 kecamatan beberapa kampung bisa ditetapkam menjadi MHA. Kalau bisa semuanya,” ucap Arbian.

Masyarakat hukum adat merupakan masyarakat yang masih memelihara kelestarian adat dan hak tradisioalnya dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Dengan ditetapkan sebuah kampung menjadi MHA, maka masyarakat setempat memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan haknya dalam mengelola hutan, pertanian, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk kepentingan sosial, reliji, ekonomi dan budaya.

Meski demikian hukum adat tetap yang berlaku tentu tetap memiliki batasan yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Jya)

Tinggalkan Komentar