Layanan PDAM Dikeluhkan Warga Joko Toke Dalam Reses Dewan
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Wiranata Oey anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan menggelar reses dihalaman kantor Kelurahan Sumber Rejo. Balikpapan Tengah, Senin (18/11).
Dalam sesi tanya jawab, Ketua RT 02 Sumber Rejo, Sumitono menyampaiian aspirasi terkait infrastruktur jalan agar terus diperjuangkan. Sedangkan warga Jalan Joko Tole RT 57 Sumber Rejo, Heri Winara menginginkan adanya sambungan layanan PDAM.
“Warga Joko Tole sudah bosan kalau bicara PDAM, sejak zaman Wali Kota Imdaad Hamid, kami seperti tikus mati di lumbung padi, puluhan tahun kami pakai air sumur, kualitasnya jelek,” uajar Heri Winara.
Padahal di kawasan joko Toke sudah ada pipa distribusi milik PDAM Tirta Manggar. Tapi warga di sana tidak bisa merasakan layanan air bersih hingga saat ini. “Lebih baik pindahkan saja pipa di RT 57 itu,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi warga ini , Ketua Fraksi PDI Perjuangan Wiranata Oey menjelaskan dewan akan terus memperjuangkan aspirasi warga agar direalisasikan oleh PDAM.
“Kami tetap mendorong itu, tidak bisa lagi PDAM mengatakan tidak ada air, tidak ada alat untuk mendorong air agar naik di kawasan tinggi, tidak ada lagi alasan ketiadaan pipa induk,” kata Wiranata Oey.
Politikus asal Dapil Kecamatan Balikpapan Tengah ini menegaskan, PDAM harus bersinergi dengan DPRD Balikpapan. “Jangan cuma maunya PDAM saja,” tegasnya.
Dalam beberapa hari ini, PDAM Tirta Manggar mendapat sorotan fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan. Tak hanya Fraksi PDI Perjuangan saja.
“Hampir semua seperti Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, kinerja PDAM ini selalu menjadi sorotan,” ujarnya.
Terlebih dorongan pembentukan panitia khusus hingga interplasi dan hak angket terus bergulir.
“Kalau tidak ada kejelasan ketika interplasi, kami gunakan hak angket,” lanjutnya.
Mengingat persoalan layanan air bersih tidak pernah tuntas bertahun-tahun. Sementara penyertaan modal diberikan setiap tahun kepada perusahaan daerah tersebut.
“Warga Joko Tole itu sudah puluhan tahun tidak menikmati air bersih, padahal itu hajat hidup orang banyak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” tekannya.
UUD 1945 yang dimaksud Wiranata Oey adalah Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
BACA JUGA