Legislator Kaltim H. Amiruddin Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Desa Muser Kecamatan Muara Samu

Penerimaan pajak daerah tiap tahun terus mengalami peningkatan. Besaran target selalu tercapai. Ini berkat ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, ‘ Kata Amiruddin. 

PASER, Gerbangkaltim.com– Anggota DPRD Provinsi Kaltim H. Amiruddin menggelar sosialisasi  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No.1/2019 tentang Pajak Daerah di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser, Sabtu (17/6/2023).

Perda pajak daerah yang disosialisasikan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok.

Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan pajak daerah menjadi sumber pendanaan untuk membiaya pembangunan di Kalimantan Timur.

“Sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD),  Pajak Daerah di Kaltim berkontribusi sekitar 40 persen dari APBD Kaltim, ” Kata Amiruddin anggota DPRD Kaltim untuk daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ini.

Mengingat pentingnya pajak daerah bagi pembangunan, Amiruddin anggota legislatif asal Partai Golkar  ini meminta masyarakat agar taat membayar pajak.

” Infrastruktur jalan, kesehatan maupun  infrastruktur lainnya yang dibangun pemerintah dibiayai dari uang pajak yang saudara bayar, ” kata Amiruddin kepada peserta sosialisasi perda ini.

Diterangkan Amiruddin, APBD Kaltim 2023 mencapai Rp. 17, 2 Trilyun. Dari besaran APBD Kaltim itu ditargetkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp. 7 Triliun.

“Penerimaan pajak daerah tiap tahun terus mengalami peningkatan. Besaran target selalu tercapai. Ini berkat ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, ‘ Kata Amiruddin. (adv)

Tinggalkan Komentar