Lelang Proyek Terhambat, BKAD Paser Libatkan Kejaksaan Revisi SSH

PASER, Gerbangkaltim.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser melibatkan kejaksaan dalam merevisi Standar Satuan Harga (SSH) untuk pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Paser.

Kepala Bidang Aset BKAD Paser Ahmad Reyad mengatakan pelaksanaan lelang proyek pembangunan mengalami keterlambatan karena BKAD masih melakukan revisi SSH.

“Alhamdulilah kami sudah buatkan revisinya tinggal dikoreksi kejaksaan, bagian hukum dan lainnya sehingga siap untuk ditandatangani Bupati,” kata Reyad, Sabtu (24/04/2021).

Alasan BKAD Paser melibatkan kejaksaan kata Reyad agar dalam penyusunan SSH sesuai aturan dan standar wajar yang telah ditetapkan.

“Dalam merevisi, kami butuh pendampindangan kejaksaan kerena SSH sangat rawan, tidak bisa sembarangan, agar penyusunannya sesuai penetapan standar” ujar Reyad.

Revisi SSH lanjut Reyad juga telah diketahui DPRD saat lembaga legislatif itu meminta penjelasan kepada BKAD tentang lambatnya lelang proyek saat hearing beberapa waktu lalu.

“Yang jelas hasil hiring dengan DPRD mengapa ada hambatan dengan pelaksanaan kegiatan lelang proyek atau kegiatan pembangunan di Pemkab kami sepakat untuk merevisi itu,” ucap Reyad.

Dikemukakan Reyad revisi SSH dilakukan karena harga yang ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan SSH pada tahun 2020 sehingga BKAD harus menyesuaikan dan revisinya sesuai standar yang ada saat ini.

“Itu karena harga yang telah ditetapkan jauh lebih rendah di bandingkan dengan 2020. Nantinya akan disesuaikan dengan harga di pasaran sesuai yang di ajukan oleh DPUTR,” ucapnya.

Reyad berharap revisi segera rampung dan mendapat persetujuan Bupat untuk dikeluarkan Peraturan baru atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang SSH untuk tahun 2021.

“Dengan adanya perbub SSH, harapan kami lelang proyek bisa dilakukan dan pembangunan dapat berjalan lancar,” tuturnya. (Adv)

Tinggalkan Komentar