Lin Che Wei, Pihak Swasta yang Ditetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Seorang lelaki bernama Lin Che Wei, salah satu pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk lain, termasuk minyak goreng.
“Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022) malam.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menyatakan, Lin Che Wei diduga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan korupsi dengan perusahaan sawit.
Selain itu, Lin Che Wei juga diyakini memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.
“Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit),” ungkap Supardi.
Kendati begitu, Supardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.
Kata Supardi, pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.
“Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA