Loloskan Narkoba Untuk Tahanan, 3 Oknum Anggota Polresta Samarinda Terancam PTDH

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim menegaskan tiga oknum polisi yang terlibat penyelundupan narkoba ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ketiganya dalam pemeriksaan intensif Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim,” ujar, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).
Endar menegaskan, oknum polisi itu saat ini sedang menjalani proses sidang etik dan disiplin. PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, terlebih yang melibatkan penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen kami jelas. Tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencederai institusi,” ungkapnya.
Polda Kaltim, kata dia, juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SOP penjagaan tahanan di seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan internal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, pelanggaran terjadi karena ketiga anggota tersebut tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap makanan atau barang lainnya yang dibawa dari luar ke dalam tahanan.
“Semua barang seharusnya diperiksa satu per satu, terutama makanan. Pelanggaran ini membuat narkoba berhasil diselundupkan,” jelasnya.
Yuliyanto menambahkan, ketiga personel tersebut ditangkap pada Senin (8/4/2025) setelah diketahui menerima uang suap sebesar Rp1 juta untuk meloloskan sabu tanpa melalui prosedur pemeriksaan standar di pintu tahanan.
Beruntung, lanjutnya, seorang anggota penjagaan lainnya menemukan barang mencurigakan tersebut saat pemeriksaan lanjutan, sehingga tujuh paket sabu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan tahanan.
Ketiga oknum polisi kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan.
Kombes Pol Yuliyanto melanjutkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga oknum dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.
“Semua tahapan pemeriksaan dilakukan terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Kami ingin memberikan jaminan kepada publik bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas dan adil,” tutupnya.
Ia menekankan bahwa integritas personel menjadi faktor utama dalam menjalankan tugas kepolisian, di samping penerapan SOP yang ketat.
“SOP sudah ada, tapi tanpa integritas pribadi, potensi pelanggaran tetap tinggi. Ini yang terus kami perkuat,” tuturnya.
Polda Kalimantan Timur juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan penyimpangan di lapangan.
“Pengawasan eksternal dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai kontrol sosial untuk memperbaiki kinerja kami,” kata Yuliyanto.
Saat ini, kata Yuliyanto proses pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut masih berlangsung.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan sidang etik agar keputusan sanksi bisa ditetapkan dengan cepat dan tepat,” tuturnya.
BACA JUGA