Mafia Tanah Digebuk AHY di Jambi, ini kata Kuasa Hukum Asiyah Korban Mafia Tanah di Paser

Paser
Kuasa hukumnya, Muchtar Amar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Jambi menggelar Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi pada Selasa (25/6/2024),

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hadir salaam kesempatan itu. AHY menyebut permasalahan yang melibatkan mafia tanah sangat kompleks. Apalagi korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.

Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menyebut semua pihak bisa menjadi korban mafia tanah ini.

“Masyarakat yang rentan tentu paling menderita. Karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya. Dan memperjuangkan keadilan serta hak-hak mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” ujar AHY dalam keterangannya, melansir laman ATR/BPN, Kamis (27/6/2024).

AHY lantas mengimbau agar masyarakat untuk melakukan langkah konkret, demi terhindar dari mafia tanah. Yakni, masyarakat yang belum memiliki sertifikat diharapkan segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanahnya.

Dia menegaskan bahwa kementeriannya telah memberikan kemudahan untuk membuat sertifikatnya yang cepat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kemudian bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat, untuk tidak sembarangan menitipkan atau meminjamkan sertifikatnya kepada siapa pun. Karena seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Dan masyarakat juga diminta tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya. Dengan membuat tanda batas tanah secara permanen,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, selalu mengecek tanah tersebut, jangan biarkan bertahun-tahun. Jika sudah berupaya menjaga tanahnya, namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah.

“Karena kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan,” tandasnya.

Lantaran ulah para mafia tanah masih tersebar di seluruh pelosok negeri Indonesia, sehingga masih banyak masyarakat menjadi korban tindak pidana pertanahan, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).

Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165 Kasus

Melansir Kaltimpost, menurut rilis Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur pada 14 November 2023 lalu. Data penyelesaian kasus Pertanahan di Kalimantan Timur Tahun 2023, jumlah kasus pertanahan yang masuk sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 165 kasus.

Sementara jumlah kasus yang dapat diselesaikan hanya sebanyak 16 kasus. Dengan demikian, progres penyelesaian baru berjalan 9,7 persen.

Untuk tahun 2023 saja, kasus pertanahan terbanyak berada di Kota Balikpapan. Dengan jumlah kasus sebanyak 95 kasus. Dan data hingga Oktober 2023, masih 0 kasus yang diselesaikan.

Sementara di Kota Samarinda, ada sebanyak 43 kasus. Sama dengan Kota Balikpapan, masih 0 kasus yang diselesaikan.

Lalu di Kabupaten Paser, sebanyak 10 kasus yang masuk. Dan belum ada kasus pertanahan yang diselesaikan. Juga Kabupaten Paser sebanyak 1 kasus. Menurut data terakhir, masih belum dapat diselesaikan.

Sedangkan Kabupaten Berau yang memiliki 9 kasus, mampu menyelesaikan 9 kasus laporan yang masuk. Begitu juga, Kota Bontang sebanyak 5 laporan yang masuk. Dan 5 kasus yang dapat diselesaikan.

Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan jumlah 2 kasus. Dan dapat diselesaikan semuanya.

Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) nihil kasus pertanahan.

Sejak dua tahun terakhir, progres penyelesaian kasus pertanahan di Kalimantan tak pernah menembus 100 persen. Pada tahun 2022, progres penyelesaiannya mencapai 80,77 persen.

Di mana laporan yang masuk sebanyak 52 kasus dan kasus yang diselesaikan sebanyak 42 kasus. Pun demikian pada tahun 2021, progres penyelesaiannya mencapai 61,43 persen.

Di mana jumlah kasus pertanahan yang masuk sebanyak 70 kasus. Dan yang dapat diselesaikan sebanyak 43 kasus.

Nasib Kasus Tumpang Tindih Sertipikat ibu Asiah di Paser Menggantung

Menggantungnya kasus tumpang tindih Sertipikat milik ibu Asiah di desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat kuasa hukumnya, Muchtar Amar turut menyoroti Ikhwal belum tuntasnya penyelesaian kasus kliennya.

Padahal, jelasnya, pihak ATR/BPN Paser telah menandatangani berita acara rapat pada Jum’at (2/2/2024) lalu.

Pada rapat itu, “Pihak pertanahan menjanjikan akan melaksanakan preposisi tanah ibu Asiah di lapangan seusai Pemilu 2024,” jelas Muchtar, di Balikpapan, Kamis (27/6/2024).

Dia menyebut, kliennya tersebut nyaris 8 tahun memperjuangkan nasib tumpang tindih tanah yang berujung dengan tumpang tindih Sertipikat yang diterbitkan pihak pertanahan Paser untuk melegitimasi tanah yang menindih itu.

“Niat dan kinerja pak Menteri AHY tidak berbanding lurus dengan jajaran beliau di daerah, khususnya di Kabupaten Paser,” tambahnya.

Amar mengapresiasi teman-teman media yang menyoroti kinerja jajaran Menteri AHY yang tak berbanding di lurus di Kaltim.

“Bisa dikatakan, niat kinerja jajaran kantor pertanahan masih memprihatinkan dan pantas untuk disoroti,” tegasnya.

Upaya ke Kanwil ATR/BPN berulang kali telah dilakukan. Termasuk, sebutnya, telah berupaya juga ke Dirjen Sengketa di Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu.

“Bulan lalu saja pihak kami kembali mendatangi Kantah Paser maupun ke Kanwil Provinsi untuk supervisi tindak lanjut penyelesaian. Tapi masih belum ada ketentuan waktu yang jelas kapan preposisi itu dilaksanakan. Sehingga, kami pun berkonsultasi ke Ombudsman Kaltim dan telah menyampaikan surat keberatan atas ketidakjelasan pelaksanaan itu ke kantor pertanahan,” tukasnya.

Sebelumnya, lantaran tak digubris. Ibu Asiah beserta keluarganya sempat melakukan aksi unjuk rasa damai pada Jum’at (2/2/2024) lalu.

“Itu aksi unjuk rasa damai yang kedua, untuk aksi unjuk rasa yang pertama dibatalkan karena pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Kaltim akhirnya turun melakukan pemeriksaan fisik,” terangnya.

Kekecewaan klien kami, sambung Amar, sudah tak terbendung lantaran harus berulang kali melakukan aksi unjuk rasa damai.

“Dan kami tentu saja sampai hari ini sangat menyesalkan persoalan ini terus berlarut-larut. Jika harus digebuk lagi, maka terpaksa aksi unjuk rasa damai yang ketiga dilakukan klien kami. Tentu saja ini semata-mata demi keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum bagi ibu Asiah” tandas Amar.

Tinggalkan Komentar