Mahfud Minta Kasus Pungli Rutan KPK Diungkap dan Ditindaklanjuti
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditaksir sebesar Rp 4 miliar untuk diungkap ke publik dan ditindak lanjuti.
Hal itu diungkapkannya usai membuka kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Selasa (20/6/2023) pagi ini.
Mahfud MD mengatakan, tindakan pungli sangat tidak dibenarkan, terlebih jika hal itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK.
“Ya baguslah, bagus dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya.
Mahfud mengaku belum mengetahui detail dari kasus tersebut. Namun ia menjabarkan bahwa jika pungli tersebut menelan anggaran yang cukup besar, maka dapat disebut sebagai tindak pidana penyuapan.
Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.
“Saya enggak tahu apakah pungli atau penyuapan, memang sih korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya, nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi. Nah yang paling ringan itu biasanya pungli,” tegasnya
“Saya tidak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli. Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi, yang jelas harus ditindak,” tambahnya.
Mahfud juga mengatakan, tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Sehingga ia meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.
“Apalagi ini terjadi di rutan KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan, pungli merupakan bagian dari korupsi karena pasal yang dipakai sama antara pungli dan korupsi.
BACA JUGA