Mantan Mahasiswa Edarkan Sabu 2 Kilogram

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu. Bersama barang bukti sabu sebanyak 2kilogram, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing NAS (20) dan JH (29).

“Tersangka salah satunya berstatus mahasiswa yakni NAS, namun setelah dimintai keterangan ternyata sudah tidak kuliah lagi, sedangkan tersangka lainnya JH bekerja sebagai karyawan swasta, keduanya warga Balikpapan, “ ujar Kasubdit III , Kompol Ronni Bonic Ditreskoba Polda Kaltim, dalam pers confren di Ruang Ditreskoba Polda kaltim, Senin (30/11/2020).

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu 2kilogram ini, lanjut Ronni, berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Hotel Sanrego Kota Bontang, tersangka NAS yang gerak geriknya mencurigkan langsung diringkus tim opsnal Subdit III Ditreskoba Polda kaltim.

“Saat kami geledah didalam tas ransel yang dibawanya kami menemukan 2 bungkus teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 2,325 kilogram sabu, dan bungkus kecil sabu seberat 13,9 gram,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka NAS, kata , narkoba jenis sabu itu akan diserahkan keseseorang berinisial JH di Balikpapan.

Dalam pengembangannya, papar Ronni, selanjutnya NAS diminta menunjukan tempat tinggal tersangka JH warga Jl Cendrawasih, Kel Muara Rapak , Balikpapan Utara.

“Setibanya di rumah tersangka JH, kami langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan, di rumah tersangka JH ini kami hanya menemukan barang bukti dua kartu atm BCA, namun tersangka ini pernah mengambil sabu seberat 150 gram yang sudah habis dijualnya,”jelasnya

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku hanya disuruh seorang yang berinisal W yang tengah ditahan di LP Tanggerang. Dan tersangka W ini sendiri masuk dalam DPO Ditreskoba Polda Kaltim.

Akibat perbuatannya, kata Ronni, kedua tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya

Ronni menambahkan, kedua tersangka ini merupakan resedivis, dimana NAS pernah ditangkap karena kasus pencurian sedangkan JH pernah ditahan karena kasus narkoba. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar