Masa Jabatan Diperpanjang, Wali Kota Minta ASN Kerja Maksimal
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Balikpapan untuk dapat bekerja lebih maksimal. Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Kepala Daerah yang diperpanjang hingga 2025 mendatang.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME mengajak, para ASN dilingkungan Pemkot Balikpapan untuk berkerja lebih maksimal, apalagi dengan adanya keputusan MK terkait masa jabatan Wali Kota pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah yang terpilih.
“Ini artinya, menambah semangat kita untuk melaksanakan program kita. Karena khawatiran kita putus dianggaran,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Rahmad Mas’ud menambahkan, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka Pemkot Balikpapan berharap kepada ASN untuk dapat menjalankan program prioritas Pemkot sebaik dan secepat mungkin.
“Sehingga tujuan kita membangun dan janji janji penyelenggaraan pembangunan bisa terealisasi dan diwujudkan,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan meninjau dan mengevaluasi kinerja ASN per enam bula. Bagi mereka yang mampu melaksanakan dan berkolaborasi, tentunya akan dilanjutkan dan bisa saja dipromosikan kedepannya.
“Tapi bagi yang dievaluasi hanya sebatas birokrasi, dan tidak sepenuhnya untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat kita akan tinjau bersama dengan BKPSDM,” tegasnya.
“Sehingga diharapkan etos kerja meningkat, masyarakat sangat kritis sehingga semakin banyak informasi yang masuk, butuh ditelaah sebelum bertindak,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
BACA JUGA