Masa Jabatan RT Jadi 5 Tahun, Pemkot Keluarkan Perwali Nomor 100/101/Pem

Pemkot Balikpapan
Asisten Satu Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan akan memberlakukan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya hanya 3 tahun menjadi 5 tahun per periode, dimana hal ini merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018. Untuk itu, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Perwali Nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, berdasarkan Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT, masa jabatan Ketua RT selama 3 tahun dalam satu periode. Namun setelah melakukan koordinasi bersama Wali Kota dan adanya pertemuan dengan sejumlah perwakilan Ketua RT di Balikpapan agar diperjuangkan aspirasi terkait jabatan Ketua RT menjadi 5 tahun.

“Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, dimana RT ini masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2024, dimana dalam mendukung kelancaran kegiatannya memerlukan peran penting Ketua RT, terutama untuk data pemilih, petugas TPS dan Linmas, serta fasilitasi pendirian TPS, maka dengan ini disampaikan ahwa pemilihan ketua RT atau pembentukan pengurus RT baru, bagi semua ketua/pengurus RT yang telah berakhir masa baktinya tahun terhitung sejak Surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024;

“Keberadaan ketua/Pengurus RT yang telah berperan dalam kegiatan Pemilu 2024, masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai dengan akhir tahun 2024,” jelasnya.

Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu tahun 2024, saat ini Pemerintah Kota Balikpapan juga sedang melakukan proses penyesuaian masa bhakti jabatan pengurus RT selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang akan diberlakukan terhitung mulai tahun 2025.

“Kepada Lurah diminta untuk menunjuk per 6 bulan sampai dengan akhir tahun 2024, ketua/pengurus RT pada Rukun Tetangga sebagai pengurus sementara,” ungkapnya.

Dengan diterbitkannya Surat ini, maka Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal Penundaan Pemilihan RT, dicabut dan tidak berlaku.

“Adapun masa jabatan Ketua RT yang 5 tahun baru akan Diberlakukan mulai 2025,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar