Masuk Musim Kompetisi Baru, MOLA TV Berikan Tontonan Berkualitas

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – MOLA TV, selaku penyedia layanan hiburan multiplatform hadir untuk memanjakan pecinta olahraga di Indonesia dengan menayangkan konten sepak bola premium sepanjang musim kompetisi 2020/21; Tayangan Live sepakbola premium 2 Liga terbesar di dunia yaitu Premier League (Liga Inggris), Bundesliga (Liga Utama Jerman) dan salah satu Liga terbaik di Asia yaitu Chinese Super League. Serta konten-konten seru dan menarik lainnya melalui channel-channel siaran MOLA TV (“MOLA Content & Channels”). Melalui tayangan High Definition, MOLA TV menjamin pengalaman nonton sepak bola dan konten hiburan terbaik.

Terkait distribusi hak media atas tayangan sepak bola premium dan MOLA Content & Channels pada setiap area korporasi dan komersial (“Corporate & Commercial Area”) oleh pihak manapun, wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak MOLA TV. Adapun yang dimaksud dengan Corporate & Commercial Area adalah tempat-tempat komersial dan tempat umum seperti: hotel, apartemen, café, restaurant, commercial unit, mall, area publik, Multi Dwelling Unit (MDU) (layanan pelanggan perumahan, apartemen, kantor, dan lain-lain yang dikelola dan didistribusikan oleh head-end atau server terpusat), di mana penyelenggara dan/atau pemilik lokasi akan mendapatkan keuntungan komersial baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya tayangan sepak bola premium serta MOLA Content & Channels. Untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis hospitality ini, MOLA TV melaksanakan program langganan khusus untuk area komersial bernama MOLA TV LIVE ARENA.

“Dengan mengikuti program MOLA TV LIVE ARENA, pengelola lokasi komersial dapat menggunakan konten premium ini untuk menarik lebih banyak pengunjung atau komunitas pecinta sepakbola. Jika dikelola dengan benar, tambahan pengunjung ini juga berarti potensi bisnis yang besar. Sementara bagi para pendukung tim Premier League, dengan memilih siaran resmi, maka sesungguhnya mereka secara tidak langsung telah turut mendukung tim favorit mereka. Sayangnya, sepanjang musim kompetisi 2019/20, kami masih menemukan ratusan lokasi komersial yang menyiarkan konten MOLA TV dengan tidak sesuai aturan. Hal ini yang mendorong kami untuk terus melakukan edukasi ke pasar”, ujar Bobby Christoffer (Direktur MIX NETWORK).

Program ini merupakan wujud dari usaha MOLA TV untuk menjaga komitmen dengan para pemilik hak kekayaan intelektual seperti The Football Association Premier League Limited yang secara tegas membedakan lisensi penggunaan konten yang dilisensikan kepada MOLA TV pada area residensial dan area komersial. MOLA TV secara eksklusif menunjuk MIX NETWORK untuk menjadi partner resmi MOLA TV dalam pelaksanaan program MOLA TV LIVE ARENA.

“Di tahun pertama (musim kompetisi 2019/20 yang lalu), kami telah mendapatkan dukungan dari ribuan pelaku industri café, restoran, mall, karaoke maupun hotel yang turut menghargai hak kekayaan intelektual ini dengan cara mendaftarkan bisnisnya ke dalam program MOLA TV LIVE ARENA. Di musim kompetisi ini, kami akan terus mengundang para pelaku bisnis hospitality untuk ikut mengapresiasi intellectual property rights dari konten olahraga premium dan konten hiburan lainnya”, ujar Rudi (MOLA TV).
Sebagaimana kita ketahui bahwa hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana, yang terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan konten sepak bola dan olahraga premium yang lisensinya dipegang oleh MOLA TV serta tayangan MOLA Content & Channels tersebut di atas di wilayah Negara Republik Indonesia di area korporasi dan komersial (Corporate & Commercial Area) atau dengan tujuan komersil yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dari dan/atau kerjasama dengan MOLA TV adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar