Membangun Peradaban Tata Kelola Pemerintahan Bebas KKN
Oleh : Agus Laksito, STP. M.Si. CRBD*
Kasus-kasus korupsi yang menyeret oknum legislatif dan oknum pejabat di eksekutif dan saat ini sedang dalam penanganan pihak yudikatif (kepolisian, kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi) untuk kasus korupsi lainnya, menjadi tanda tanya kita bagaimana tata kelola pemerintahan di Balikpapan.
Belum lagi, kesan negatif masyarakat yang menilai eksekutif dan legislatif melakukan pemborosan anggaran, tidak bekerja skala prioritas dan lakukan perjalanan dinas yang tak terarah/terukur, melakukan bagi-bagi proyek APBD, ataupun meminta fee 7 persen. Jika kesan tersebut benar, tugas berat untuk perbaiki hal tersebut, karena ini terkait citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
E-Government dan E-Administration, secara teori adalah hal yang diharapkan agar terjadi Good and Clean Government. Harapannya adalah, tidak ada.lagi korupsi, kolusi dan kolusi seperti menempatkan SDM berdasarkan perkenalan dan pertemanan dekat, bukan karena pendidikan, keilmuan dan pengalamannya.
Belum lagi, mengerjakan proyek pemerintah walaupun itu disiasati dengan meminjam nama perusahaan orang lain. Misalnya kasus Rumah Potong Unggas atau RPU, terjadi mark up penggadaan tanah yang dilakukan secara “jamaah” oleh oknum eksekutif dan legislatif. Belum proyek-proyek mangkrak yang habiskan puluhan milyar, seperti pasar rakyat Karang Joang, Lamaru Internasional Srikuit, Bendali 4 Sepinggan, Sentra UKM Teritip, Gedung Parkir Klandasan dan lainnya.
Sementara itu, membangun peradaban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI, peradaban adalah kemajuan yang melibatkan kecerdasan dan kebudayaan secara lahir batin. Tentunya, kecerdasan disini adalah bagaimana tata kelola pemerintah yang good and clean government. Tidak akan berjalan tanpa komitmen, walaupun sudah diterapkan E-Planning dan E-Budgeting.
Komitmen disini adalah bagaimana semua arah kebijakan pembangunan berkepentingan terhadap pembangunan masyarakat, bukan berkepentingan terhadap pribadi dan golongan. Perlibatan masyarakat dalam pembagunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan upaya tindak lanjut perbaikan, mutlak harus dilakukan.
Pelibatan yang dimaksud adalah secara transparan dan akuntable terhadap pengelolaan APBD. Mestinya, ada inisiasi, terbentuknya E-Controling terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD, baik dari sisi eksekusi program dan anggarannya. Tentunya, menjadi harapan bersama, baik eksekutif dan legislatif tak berhadapan dengan proses hukum seperti saat ini, ketika komitmen dan pengawasan berjalan dengan baik.
Akan banyak energi yang akan terbuang dan akhirnya tidak fokus melaksanakan pembangunan dan yang utamanya adalah menjadi imej negatif bagi tata kelola pemerintahan, baik masyarakat dan pihak lain, yang akan berinvestasi.
*Penulis adalah pegiat anti korupsi dan pengamat kebijakan publik Kota Balikpapan.
BACA JUGA