Mengandung Bakteri Berbahaya, DKK dan Loka POM Balikpapan Lakukan Razia Jajanan Asal China

Pemkot Balikpapan
Kepala DKK Balikpapan, Alwiyati

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bekerjasama dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Balikpapan saat ini tengah intensif melakukan razia terhadap jajanan asal China yang bernama Latiao karena mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

“Hal itu setelah ada rilis resmi dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), kami langsung melakukan razia makanan asal China tersebut,” ujar, Kepala Dinkes Balikpapan, Alwiyati, Minggu (10/11/2024).

Mengandung bakteri yang berbahaya

Dikatakannya, dalam rilis yang dikeluarkan BPOM disebutkan bahwa jajanan tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan manusia yakni bacillus cereus, organisme mikroskopis yang melepaskan racun berbahaya.

“Makanan ini jika dikonsumsi, efeknya menganggu pencernaan, seperti diare hingga muntah, yang paling parah anak-anak bisa syok, intinya sangat berbahaya bakteri itu,” tegasnya.

Peredarannya ribuan di Kota Balikpapan

Oleh sebab itu, pasca adanya rilis dari BPOM, Dinkes Balikpapan langsung berkoordinasi dengan Loka POM Balikpapan untuk mengetahui peredaran makanan tersebut di Kota Balikpapan.

“Ternyata sudah banyak beredar di Kota Balikpapan terutama di sekolah-sekolah karena sasaran makanan ini untuk dikonsumsi anak-anak,” ungkapnya.

Diakuinya, jumlah jajan yang beredar di Kota Balikpapan mencapai ribuan dan sebagai besar sudah ditarik dari pasaran. Dan saat ditemukan, banyaj dijual untuk jajanan pelajar di sekolah dan sejumlah pasar tradisional serta pedagang-pedagang lainnya.

Pegangan makanan diminta tidak memperjual belikannya

Alwiyati dalam kesempatan itu, meminta kepada para pedagang untuk tidak menjual jajanan tersebut serta mengembalikannya kepada agen dan distributor. Ia juga meminta agen dan distributor untuk berhenti memperjual belikannya.

“Kalau ditemukan masih diperjual belikan akan dikenakan sanksi, sesuai dengan UU Kesehatan. Dimana akan dikenakan sanski berupa denda hingga pidana,” tegasnya.

Alwiyati juga menerangkan, meskipun telah beredar luas di Balikpapan, namun Dinkes Balikpapan belum menerima adanya laporan terkait dampak yang telah memakan jajanan tersebut.

“Di Balikpapan memang belum ada laporan dampak dari yang sudah mengkonsumsi itu, maka dari itu kami mencegah duluan, kami antisipasi terlebih dahulu dengan menahan yang ada di pasaran agar tidak dijual,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar