Menipu Minyak Goreng Murah Lewat Medsos, Emak-emak di Sel
Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Diduga melakukan penipuan menjual minyak goreng murah lewat media social (medsos), emam-emak berinisial ‘DA’, terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Penahanan perempuan berusia sekitar 39 tahun itu, karena para korban mengaku merugi hingga 1,8 miliar rupiah.
“Dua korban sudah diperiksa dan yang memenuhi unsur penipuan atau penggelapan oleh tersangka ini, total kerugiannya 530 juta rupiah. Sementara, sembilan korban lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Jadi, kalau ditotal bisa 1,8 miliar rupiah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (23/2/2022).
Kabid Humas Endra Zulpan menjelaskan, tersangka menawarkan minyak goreng murah tersebut melalui media sosial dengan sistem pembelian secara online. Sehingga membuat masyarakat, khususnya ibu-ibu tertarik dan memutuskan membeli dalam jumlah banyak.
“Pelaku menawarkan di media sosial dengan harga yang miring, yaitu 70 ribu rupiah untuk satu dus isi 6 minyak goreng ukuran 2 kilogram. Padahal harga di pasaran 270 ribu rupiah,” papar Kombes Pol Endra Zulpan.
“Itu yang membuat orang lain tertarik. Pelaku kemudian meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu 8 hari. Namun, barang tersebut tidak kunjung dikirim,” jelas Zulpan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kemudian terjerat Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Gegara memanfaatkan kelangkaan minyak goreng, emak-emak memanfaatkan media sosial untuk menipu para korbannya. Dampaknya, beberapa pengusaha minyak goreng rugi yang jumlahnya mencapai 1,8 miliar rupiah.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA