Menjaga Kualitas Sungai di Paser: Sempadan Sungai Harus Dipelihara
Oleh : Achmad Safari *)
Kabupaten Paser memiliki empat sungai utama, disamping belasan hingga puluhan sungai kecil dan anak sungai lainnya. Keempatnya adalah : Sungai Kandilo dengan panjang 615 km, Sungai Telake (430 km), Sungai Kerang (190 km), dan Sungai Apar Besar (95 km), yang semuanya bermuara ke Selat Makasar.
Aliran sungai ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air bersih, MCK dan untuk pengairan, di samping sebagai sarana penghubung antar desa melalui transportasi air.
Melihat fungsi utama sungai sebagai sumber air bersih bagi masyarakat Kabupaten Paser, maka sangat mengkhawatirkan kondisi ke empat sungai utama tersebut dari waktu ke waktu. Kondisinya mengalami penurunan kualitas yang diakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan baik karena aktivitas di darat maupun di sungai. Kondisi pencemaran yang paling parah dialami oleh Sungai Kandilo.
Meningkatnya kekeruhan dan bertambahnya konsentrasi beberapa senyawa kimia seperti Phosfat dan Nitrat merupakan ancaman utama bagi kestabilan kualitas air sungai.
Berdasarkan data, jumlah pelarutan tanah ke Sungai Kandilo termasuk tertinggi se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Tingkat erosi atau pelarutan tanah di Sungai Kandilo, setiap tahun mencapai 29 ton per hektar.
Lantas bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut? Memang perlu tindakan terstruktur dan kolaborasi semua elemen masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, satu yang dapat dilakukan (diantara banyak tindakan yang mesti dilakukan) adalah menjaga kelestarian tumbuhan di daerah sempadan sungai.
Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, terletak di sepanjang kiri/kanan sungai dan pada umumnya didominasi oleh tumbuhan (pohon maupun semak).
Untuk sungai-sungai besar seperti keempat sungai tersebut, area sempadan sungainya sepanjang 100 meter dari tepi sungai menuju daratan di sepanjang kiri/kanan sungai. Wilayah sempadan sungai ini harus terbebas dari berbagai aktivitas dan membiarkan tumbuhan tetap berdiri tegak.
Dengan menjaga kelestarian pohon di wilayah sempadan sungai, maka akan menjadi penyangga (filter) untuk mengurangi masuknya butiran tanah yang mengikuti aliran air hujan kedalam sungai. Perakaran Pohon-pohon yang ada di sempadan tersebut akan menangkap air hujan beserta erosi tanah sehingga mencegahnya masuk ke media sungai.
Saat ini kita dikhawatirkan dengan banyaknya lahan kategori kritis di Kabupaten Paser.
Jika kita bandingkan luas Kabupaten Paser sebesar 11.603,94 km2 atau 1.160.394 Ha, maka gabungan keempat kriteria lahan kritis (agak kritis, kritis, potensial kritis, dan sangat kritis) mencapai 930.394 Ha atau sekitar 80% dari total luas Kabupaten Paser. Maka wilayah sempadan sungai juga kemungkinan besar ada yang termasuk kedalam kategori lahan kritis.
Jika sempadan sungai berjarak 100 meter di kiri dan 100 meter di kanan sungai mengikuti aliran air sungai, maka luas wilayah sempadan untuk keempat sungai tersebut sekitar 26.600 Ha, dengan rincian : Sungai Kandilo (12.300 Ha), Telake (8.600 Ha), Kerang (3.800 Ha), dan Apar Besar (1.900 Ha).
Dari luasan 26.600 Ha wilayah sempadan di 4 sungai tersebut, jika hanya kita ambil 20% saja, maka akan didapat angka 5.320 Ha wilayah sempadan sungai yang termasuk lahan kritis.
Lantas bagaimana kita memperbaiki lingkungan sempadan sungai yang termasuk lahan kritis tersebut? Tentu pemerintah memerlukan dukungan masyarakat dan pihak swasta untuk memperbaikinya.
Peranan pihak swasta yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Paser sangat diharapkan, terutama yang beraktivitas di kawasan hutan. Izin pinjam pakai kawasan hutan memiliki konsekuensi tanggung jawab untuk melakukan penanaman di dalam kawasan hutan dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
Jika tidak ditemukan kawasan hutan yang kritis dan sesuai aturan yang berlaku, maka calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS dapat berada di luar kawasan hutan dengan ketentuan diantaranya berada di ekosistem mangrove, sempadan pantai, atau sempadan sungai.
Memang kendala yang akan dihadapi jika melakukan rehabilitasi sempadan sungai, akan mendapatkan banyak lokasi penanaman yang terpisah, tidak dalam satu kawasan yang luas, disamping harus mendapatkan persetujuan dari KLHK. Namun, seharusnya itu bukan menjadi kendala yang berarti, jika memang mau berkontribusi bagi pelestarian lingkungan di Kabupaten Paser. Jadi permasalahannya tinggal mau atau tidak, bukan lagi berbicara bisa atau tidak bisa.
*) Pemerhati Lingkungan
BACA JUGA