Menjelang HLN Ke-79, PLN dan Kejaksaan Agung RI Gelar Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset
Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Grup di Kalimantan Timur bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengadakan acara penerangan hukum bertema “Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero)” pada Kamis (24/10/2024). Acara ini bertujuan memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam upaya akselerasi transisi energi.
Acara ini menyoroti pentingnya sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengambil keputusan di lingkungan PLN. Langkah preventif ini diharapkan dapat membantu para pejabat di PLN menghindari permasalahan hukum, sekaligus memitigasi potensi risiko dari setiap kebijakan yang diambil.
Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber utama, termasuk Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H. dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kolaborasi Penting untuk Penguatan Tata Kelola Perusahaan
Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN, Nurlely Aman, yang hadir secara virtual, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. “Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat tetapi juga memperkuat komitmen PLN dalam menerapkan prinsip GCG. Dukungan Kejaksaan Agung sangat membantu kami untuk mengakselerasi transisi energi, mengatasi tantangan, dan memaksimalkan potensi guna menyediakan layanan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sejalan dengan Nurlely, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menggarisbawahi pentingnya penerangan hukum ini sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan yang sesuai prinsip GCG. “Pengadaan barang dan jasa sering kali rawan terhadap konflik kepentingan dan praktik korupsi, sehingga strategi pengamanan dalam proses pengadaan dan pemulihan aset menjadi sangat krusial. Dengan arahan dari Kejaksaan Agung, PLN dapat melaksanakan tugas dengan tetap dalam koridor hukum dan mitigasi risiko hukum,” ujar Raja.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, M. Abrar Ali, EVP Bantuan Hukum PT PLN, Lindasari Hendayani, serta General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Utara, Agung Murdifi.
BACA JUGA