Menyasar Tenaga Kerja Rentan, Disnakertrans PPU Bahas Perlindungan Sosial

PENAJAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan melakukan audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, pada Selasa (25/3/2025). Pertemuan tersebut membahas evaluasi dan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan di wilayah PPU.
Usai audiensi, Marjani menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi melalui Disnakertrans PPU telah berjalan hampir tiga tahun terakhir dan telah menjangkau lebih dari 20 ribu peserta. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan tidak tetap, yang tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan, atau termasuk dalam kategori pekerja rentan.
“Program ini adalah bentuk perlindungan sosial dari pemerintah daerah. Saat ini ada lebih dari 20 ribu orang yang menjadi peserta. Sekitar 15 ribu di antaranya ditanggung melalui APBD Kabupaten PPU, sementara sisanya sebanyak 5.614 jiwa dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” terang Marjani.
Menurutnya, Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp16.800 per orang. Dana ini menjamin dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BACA JUGA:
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Marjani.
Bupati Mudyat Noor, lanjut Marjani, menyambut baik program ini dan bahkan mengusulkan agar cakupan peserta diperluas hingga menjangkau masyarakat yang belum bekerja. Namun, hal ini masih akan didiskusikan lebih lanjut karena program saat ini difokuskan pada masyarakat yang memiliki aktivitas pekerjaan, meski tidak tetap.
“Respons Pak Bupati sangat positif. Beliau bahkan menginginkan agar lebih banyak masyarakat mendapatkan perlindungan, termasuk mereka yang belum bekerja. Tapi perlu dikaji kembali, karena BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi mereka yang bekerja,” tutupnya. (Adv)
BACA JUGA