Minimalisir Penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan Mulai Berlakukan PPKM
BALIKPAPAN- Menyikapi kebijakan pemerintah kota Balikpapan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sat Binmas Polresta Balikpapan melaksanakan sosialisasi ke sejumlah Pasar yang ada di Kota Balikpapan, Jumat (15/01/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, Polda Kaltim dan jajaran akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian Penyebaran Corona virus Disease (Covid 19).
Ade menambahkan, Sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/142/Pem pada tanggal 14 Januari 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan antisipasi Covid -19 di kota Balikpapan, ada sejumlah kebijakan yang diambil untuk mengurangi aktifitas masyarakat diluar rumah.
Ade Yaya Suryana juga mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol Kesehatan dan disiplin menerapkan 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah.
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM
BACA JUGA