Miris, Utang Makan Satgas Covid-19 di Warung Bongan Tak Kunjung Dibayar

Emmy Nengsih (kiri) saat ditemui Ketua DPD FAKTA Kubar, Hertin Armansyah.

Kubar, Gerbangkaltim.com – Cerita pasutri pemilik warung makan di Kecamatan Bongan, yang diutang oleh Pemkab Kubar untuk konsumsi kegiatan sterilisasi Satgas Covid-19 di wilayah perbatasan sangat memperihatinkan.

Diktahui hingga kini utang pemkab di warung makan, yang tepatnya berada di Kampung Jembuq Makmur itu mencapai Rp 232 juta. Janji akan dibayarkan setiap dua minggu sekali, hingga 8 bulan berjalan, tak satupun utang tersebut terbayar. Bahkan dari informasi yang diterima, sang pemilik Emmy Nengsih mengancam akan menutup Kantor Camat Bongan, Kabupaten Kutai Barat jika utang-utangnya tak kunjung dibayarkan.

Dari informasi tersebut, DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kubar kembali angkat bicara, soal utang tim Satgas Covid-19 Kubar yang membuka posko di kampung Jambuq Makmur itu.

Ketua DPD FAKTA Kubar, Hertin Armansyah mengatakan bahwa kejadian ini tentu membuat pihaknya merasa heran dan sangat prihatin. Sebab, anggaran puluhan miliar untuk penanganan Covid-19 Kubar dimiliki, tapi utang kepada pemilik rumah makan di Bongan tidak bisa dibayarkan.

“Ini akan memunculkan spekulasi publik pada akhirnya, bisa saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab menilap uang itu atau memang Pemkab Kubar memang tidak peduli lagi dengan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, kepedulian dari pihak terkait dalam hal ini sepertinya sudah tidak ada lagi. Ini sudah masalah moral dan tanggung jawab pemkab. Apalagi posisi warga saat itu memberikan bantuan, bukan justru bantuan. “Nah, bagaimana kalau warga minta bantuan kepada pemerintah? lebih sulit lagi kalau dilihat dari kejadian ini,” jelasnya.

Hertin menambahkan, bahwa Bupati Kubar FX Yapan seharusnya segera menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini hanya usaha warung makan kecil saja dengan modal yang sangat terbatas. Kondisinya saat ini justru bukan membantu, malah mempersulit warga mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui untuk tahun 2021 saja dana penanganan Covid-19 di Kubar mencapai Rp 74 miliar. Sementara utang Rp 230 juta lebih itu tidak diutamakan.

“Saya menduga ada masalah dalam anggaran penanganan Covid-19 di Kubar, tidak menutup kemungkinan dana itu disalahgunakan, sehingga patut segera dilakukan penyelidikan oleh pihak pihak yang berwenang,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina DPD FAKTA Kubar, Alsiyus menyayangkan atas kondisi yang terjadi saat ini. Bahkan ia berfikir, apakah ini menunjukan moral oknum pejabat dan minimnya rasa kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sudah tidak ada lagi?

Saya berharap atas peristiwa ini, khususnya pembayaran utang warung makan itu segera diselesaikan. Bukan justru dipersulit semacam ini, kan kasihan masyarakat kecil,” tutup Alsiyus. (yul)

Tinggalkan Komentar