Moeldoko Lantik Ketua Apeksindo 2018-2021 di Balikpapan
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Purnawirawan Moeldoko melantik dan mengukuhkan kepengurusan Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) periode 2018-2021, sekaligus membuka Rakernas Pertama dan Expo Maritim di Hotel Novotel Balikpapapan Kalimantan Timur, Jum’at (22/3/2019) dengan tema “Satu Laut Sejuta Manfaat”.
Ketua Umum Aspeksindo Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke, dengan luas total wilayah Indonesia 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Hal ini merupakan anugerah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada negeri ini, dimana sumber daya pesisir dan lautan yang kita miliki, mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat penting, baik hayati maupun non-hayati yang bernilai ekonomis dan ekologis tinggi.
“Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi, maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula. Oleh sebab itu, hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan,” kata AGM.
Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut,lanjut AGM pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta memberikan manfaat yang besar kepada semua stakeholders terutama masyarakat pesisir dan kepulauan. Saat ini terdapat UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Namun dalam implementasinya masih terdapat permasalahan baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan dan aparatur hukum, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat,”lanjutnya.
Selain itu dikatakan AGM pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi, sedangkan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh Gubernur maupun Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
“Permasalahan lain, di dalam UU No 1 Tahun 2014 sudah mengamanatkan bahwa kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” bebernya.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan harus bekerja keras untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim karena Samudra, Laut, Selat dan Teluk adalah masa depan peradaban bangsa Indonesia.
“Kita telah lama menunggangi laut, samudra, laut selat dan teluk kini saatnya kita menggembalikan semuanya sehingga Jelesveva Jayamahe di laut justru kita jaya sebagai simbol nenek moyang kita di masa lalu bisa kembali membahana,”pungkasnya.(mh/gk)
BACA JUGA