Momentum Hari Anak Nasional, Penuhi Hak Anak Ciptakan Generasi Tangguh Menuju Paser MAS

 

Dr. Kasrani, M.Pd
Sekretaris DPMD Kab. Paser

 

 

Hari Anak Nasional bermula dari Hari Kanak-Kanak Nasional yang merupakan gagasan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang didirikan pada tahun 1946. Kendati demikian, organisasi ini sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928. Dalam sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.

Perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama diadakan pada tahun 1952 dalam sebuah acara yang bertajuk Pekan Kanak-Kanak. Anak-anak berpartisipasi dalam pawai di Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno. Perayaan Kanak-Kanak kemudian direncanakan dengan lebih serius pada Sidang Kowani di Bandung tahun 1953.

Tanggal peringatan Hari Anak Nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, tidak ada tanggal tetap untuk merayakan momen ini. Pekan Kanak-Kanak ditetapkan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli, tepat pada saat liburan kenaikan kelas, berdasarkan Sidang Kowani yang diadakan di Bandung pada tahun 1953.

Keputusan dianggap tidak memiliki nilai historis karena Pekan Kanak-Kanak tidak dilaksanakan pada tanggal tetap. Pada tahun 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk merayakan hari anak di Indonesia. Tanggal itu dipilih karena berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno dan perayaan Hari Anak Internasional.

Ketika memasuki Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia menjadi 23 Juli, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.

Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana ada aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak. Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, Undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembangan dalam segala aspek, baik rohani, jasmani ataupun sosial,  salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ini diperingati dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Hari Anak Nasional (HAN) merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap salah satu kelompok yang sangat rentan yaitu kelompok anak-anak. Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahun sebagai bentuk kepedulian Bangsa Indonesia agar anak-anak terlindungi dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dengan mendorong keluarga yang mengambil peran utama dalam memberikan perlindungan.

Sesuai dengan tema Hari Anak Nasional tahun 2024 adalah “Anak Terlindungi Indonesia Maju”. Peringatan ini dilakukan untuk memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hak anak adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peringatan Hak Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mengubah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak”.

Kita  sebagai orang tua, masyarakat, bangsa dan negara  agar meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kita untuk  memahami bahwa  anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,  anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya  kita semua harus mendorong pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa,  dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kami mengajak mari kita satukan barisan untuk mewujudkan generasi penerus Bangsa yang mumpuni, kami yakin dengan peran kita bersama maka tujuan HAN akan tercapai,  dengan Hari Anak Nasional Tahun 2024  akan membawa anak-anak Indonesia menuju Generasi EMAS di Tahun 2045 dan terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2024 dan terwujudnya Generasi Tangguh Menuju Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera)

Tinggalkan Komentar