Muhaimin Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Mendatang

Pemkot Balikpapan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan P3K untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, menjelang Pemilu 2024, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas pada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.

“Jadi kami ingatkan lagi terkait netralitas ASN, jangan sampai terlibat politik praktis pada pemilu mendatang,” ujarnya, Sabtu (11/11/2023).

Dikatakannya, terkait kasus dugaan tindakan tidak netral di Kecamatan Balikpapan Selatan, pihaknya telah menyerahkan kasusnya ke ke pihak Inspektorat untuk melakukan penyelidiki lebih lanjut.

“Sudah didalami oleh pihak inspektorat, tinggal nanti memkonfirmasi langsung ke pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu. Muhaimin juga mengimbau ASN untuk tidak berpose dengan menggunaka simbol-simbol tertentu, jelang tahun politik 2024. Pasalnya, ada sejumlah pose yang dilarang diperagakan ASN demi menjaga netralitas.

Muhaimin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah memberi pedoman terkait pose foto yang dilarang diperagakan oleh ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Jadi pose tangan yang dibolehkan hanya tangan terkepal. Pose mengacungkan jempol tidak boleh, menunjuk angka satu juga tidak boleh,” ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa simbol lain yang dilarang. Misalnya menunjukkan angka dua dengan dua jari, angka tiga, empat atau lima.

Selain itu, ASN juga dilarang menunjukkan pose dua jari atau simbol Peace, metal, bahkan gaya hati saranghaeyo khas Korea Selatan.

“Pose menembak dengan jari (jempol dan telunjuk) serta saranghaeyo tidak diperbolehkan,” paparnya.

Muhaimin menambahkan, larangan pose ASN itu telah disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan dan tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Sudah kami sosialisasikan, ASN sudah tahu semua. (pedoman) Menjaga netralitas ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri RI,” tukasnya.

Dikatakannya, pengaturan pose-pose yang dilarang, untuk menegaskan netralitas ASN agar tidak terlibat memberi dukungan kepada kandidat, atau nomor urut partai politik (Parpol) tertentu.
Yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Menururtnya, pedoman itu hanya berupa SE dan tidak mengatur sanksi.

“Sebenarnya sanksi tidak ada, tapi kami menghindari konotasi dari persepsi orang. Nanti takutnya kami dikira mendukung calon nomor satu atau misalnya pakai gaya dua jari, dikira mendukung calon nomor dua dan seterusnya,” katanya.

Menurutnya, situasi menjelang Pemilu 2024 terasa lebih sensitif.

“Dari pada kami (ASN) dikait-kaitkan, lebih baik pose itu tidak dilakukan. Jadi kalau sedang berfoto, kami hanya mengepalkan tangan saja,” terangnya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa pedoman lain yang diatur. Antara lain, agar ASN tidak menjadi bagian dari Tim Sukses (Timses), dan tidak diperkenankan mensosialisasikan salah satu calon tertentu.

“Nah yang terakhir diatur hanya terkait simbol-simbol itu saja, yang lainnya sama,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar