Muhammadiyah Apresiasi Kapolri Tindak 3 Jenderal Imbas Kasus Brigadir J

Jakarta – Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak 25 polisi, termasuk tiga jenderal polisi, buntut kasus tewasnya Brigadir J. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolri yang bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus terbunuhnya Brigadir J. Sesuai dengan kebijakan Presisi, Kapolri harus memastikan bahwa pengusutan kasus Brigadir dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tuntas,” kata Mu’ti lewat pesan singkat, Jumat (5/8/2022).

“Siapa pun pelaku dan dalang pembunuhan harus ditindak, termasuk jika hal itu melibatkan Irjen Sambo. Ini pertaruhan reputasi kepolisian dan Kapolri,” imbuh Mu’ti.

Mu’ti mengatakan tak ada warga negara mana pun yang kebal hukum. Hukum dinilai harus diterapkan secara adil.

“Hukum di negeri ini harus ditegakkan secara adil kepada dan untuk siapapun. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk jajaran elit kepolisian,” ujar Mu’ti.

Selain itu, Mu’ti berharap mutasi besar-besaran di internal Polri dapat membuat terang kasus Brigadir J. Mu’ti berbicara mengenai kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Semoga mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap mereka yang dinilai menghambat proses hukum kasus Brigadir J dapat membuka jalan terang tegaknya keadilan hukum. Polisi harus konsisten dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang mendambakan keadilan.

ujar Mu’ti.

Kapolri sebelumnya menindak 25 polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” ujar Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8).

Sigit menyampaikan, ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan 25 polisi itu terdiri dari tiga jenderal polisi, lima orang kombes, tiga orang AKBP, dua orang kompol, tujuh orang pama, serta lima orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan ke-25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.

“Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar