Narapidana Narkotika Rutan Paser Kabur

PASER, Gerbangkaltim.com – Ardan, narapidana narkotika di Rutan Kelas II B Tahan Grogot melarikan diri pada Selasa (25/8/), 7.30 pagi.

“Ya ada salah satu warga binaan perkara Narkotika kabur dari rutan,” Kata, Dawa’i Rabu (26/08/2020).

Hingga saat ini kata Dawa’i pihaknya belum berhasil menangkapnya. Upaya pengejaran dan pengepungan di hutan, lokasi yang diduga tempatnya bersembunyi, pun belum membuahkan hasil.

“Belum ditemukan sampai saat ini meski kami lakukan pengepungan di Suliliran Baru (kecamatan Pasir Belengkong). Kami langsung bergeser ke tempat lain,” kata Dawa’i.

Dawa’i mengatakan sebelumnya narapidana itu telah divonis untuk menjalani masa hukuman 4 tahun 6 Bulan.

Menurut Dawa’i, apabila dalam upaya pelarian ini narapidan itu melakukan pelanggaran hukum, maka ia akan mendapatkan hukuman yang baru.

“Ia telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Pada pasal 47, ada hukuman bagi terpidana kabur,” ujar Dawa’i.

Dawai menyebut upaya pelarian dari masa tahanan, akan berdampak pada pencabutan hak-haknya sebagai warga binaan rutan.

“Haknya biasa dicabut seperti hak remisi, hak dikunjungi, menerima titipan. dan lainnya,” tutup Dawa’i. (Ral)

Tinggalkan Komentar