Notaris Balikpapan yang Merasa Dikriminalisasi, Minta Dibebaskan di Sidang Pledoi

Balikpapan, GERBANGKALTIM.COM,— Kuasa hukum terdakwa Arifin Samuel Candra notaris yang dituduh melakukan penggelapan sertifikat AJB kliennya, meminta agar pengadilan membebaskan Arifin.

Hal ini disampaikan kuasa hukum dalam persidangan di PN Balikpapan, dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Rabu siang (22/1/2020).
Up
“Kami menuntut dibebaskan klien kami karena tidak terbukti hasil pemeriksaan pengadilan. Kalua tidak dibebaskan setidak-tidaknya dilepaskan artinya ada perbuatannya tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Pengacara Wuri Sumampouw dari terdakwa Arifin Samuel Candra, usai persidangan.

Dia menyebutkan alat bukti setebal  50  itu dengan data yang dimiliki penyidik atau dimiliki jaksa penuntut umum adalah data yang tidak lengkap. Acuan mereka hanya akta jual beli yang dipegang oleh Jovinus Kusumadi.

“Sementara akte 64 dan perjanjian jual beli HGB nomor 0002 itu tidak berdiri sendiri. Ada perjanjian lainya, ada pernyataan jovinus bahwa itu  hanya dipinjam pakai dalam hal ini klien saya pak Arifin Samuel Candra jabatan selaku notaries tidak ada niat keinginansebagaimana didakwakan dalam pasal 372,” tandasnya.

Sebagai pribadi bersama rekannya,harusnya perkara ini berhenti ditingkat penyelidikan di Mabes Polri. “Sayangnya data pembanding tidak ada pada penyidik. Tadi saya sebutkan dalam pembelaan bahwa rekan penyidik tidak menggali lebih dalam harus digali karena hanya pakai akta 64 jual beli. Kenapa mereka tidak gali loh ini kok ada pernyataan ya, ada PIJB dan seterusnya,”tuturnya.
Apa yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menjadi P21 menurut Wuri datanya tidak lengkap. “Kalau saja penyidik bersedia menerima data-data dari pak Arifin karena beliau menawarkan data-data itu harus tidak sampai P21,” tandasnya.
Pihaknya berharap kasus ini bisa selasai sesuai dengan pembelaan yang kita sampaikan.

Dia menyampaikan agidium yang terkenal itu “Lebih baik membebaskan  1000 orang besalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
“Kami kuasa hukum meyakini bukan bersikap subyektif keyakinannya tapi berdasarkan fakta persidangan bahwa notaries arifin Samuel Canara tidak terpenuhi unsure pasal 372 melakukan tindak pidana penggelapan,” katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Mustajab, hakim Nugraini dan Bambang Trenggono dengan JPU Rahmat dan Ami ini dihadiri pula orang rekan-rekan terdakwa Arifin Samuel Candra sesame profesi sebagai notaries dan pengurus notaries Balikpapan dan Kaltim.

Rabu ini (22/1) Arifin Samuel Candra bertepatan dengan ulang tahun sehingga ucapan selamat diberikan oleh sesama rekannya notaris.

Ketua Pengurus Wilayah  Kaltim Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah Mayasusi Likovitasi mengatakan pengurus ikatan notaries Indonesia dan IPPAT dari wilayah, pengda dan pusat memberikan dukungan dari awal kasus ini mencuat.

“Kita lebih responsive utamakan dari pihak kepolisian lebih detil kepada rekan kami. Jadi dari organisasi pendampingan secara moral dan support beliau. Ini sudah masuk peradilan tentu kami tidak bisa masuk pada ranah itu. Kita serahkan kepada pengacara dan kami hadir saat-saat persidangan seperti ini,” jelasnya bersama rekan-rekan notaris.

Mayasusi menilai kasus ini mengganggu  profesi dari notaries karena beberapa kejadian di ebberapa ota jugaterjadi termasuk Kaltim kejadian kedua kalinya. “Kami jadi obyek yang paling enak jadi target tapi kami sebenarnya Cuma saksi bukan pihak. Seharusnya kami tidak ditempatkan pada posisi ini,” tukasnya.

Rencananya  pada 27 Januari mendatang akan mendengarkan tanggapan dari Pledoi dari JPU setelah itu akan digelar tanggapan kembali dari Kuasa hukum terdakwa (reflik dan duplik).
Sebelumnya, kasus yang menimpa notaris Arifin Samuel Candra bermula dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan berinisial  Jovinus dengan rekan bisnis juga pengusaha berinisial Abdul Hakim Rauf pada 2017 lalu.
Waktu itu, Abdul Hakim menitipkan 3 sertifikat HGB asli miliknya kepada Notaris Arifin Samuel Candra  pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu. Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akte jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik nama (akte jual beli).
Dan dibuatkan juga kembali akte perikatan jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK).   Namun tidak terjadi di balik nama  karena modal usaha perusahaan/ SKBDN dan diserahkan kembali kepada AHR. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel  Candra sudah dibatalkan pengadilan. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar