Nyabu Di Toilet Masjid, Dua Saudari Kembar Diringkus Warga

Polda
Tersangka NA (25) dan NI (25) yang mengkonsumsi sabu di toilet salah satu Masjid usai ditangkap warga, Rabu (26/7/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kaltim berhasil mengamankan dua saudari kembar NA (25) dan NI (25) yang mengkonsumsi sabu di toilet salah satu Masjid. Bersama kedua tersangka diamankan alat penghisap sabu rakitan dan sisa sabu yang dikonsumsi lebih kurang 0,20 gram.

Salah seorang saksi berinisial WL mengatakan, awal kecurigaannya terhadap kedua tersangka ini saat keduanya masuk ke toilet secara bersama-sama. Dan setelah diintip melalui celah angin, kedua terlihat sedangkan mengkonsumsi sabu.

WL langsung melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Graha Indah, Aiptu Wempy Antariksa yang kemudian mengetuk pintu toilet tersebut.

“Saat pintu toilet dibuka, salah satunya sempat berupaya melarikan diri namun gagal karena juga dicegat oleh warga lain,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).

Di lokasi, saksi WL dan Wempy menemukan beberapa barang bukti seperti klip berisi sisa sabu dan alat hisap rakitan. Dan temuan ini kemudian diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Balikpapan AKP Bitab Riyani membenarkan kejadian tersebut, dimana kedua saudari kembar ini mengkonsumsi sabu. Dan keduanya belum sepenuhnya habis mengkonsumsi sabu dimana tersisa lebih kurang 0,20 gram.

“Keterangan tersangka sabu itu didapat seharga Rp 150 ribu dan kelihatannya memang mereka sudah pakai dari lama,” ujarnya.

Salah satu tersangka Na mengatakan, mereka mengkonsumsi sabu karena stres lantaran sering dimarahin oleh kakak tertua mereka.

“Sering dimarahin karena nggak ada kerjaan,” ujarnya.

Sedangkan alat hisap yang mereka gunakan, menurut tersangka, mereka membeli bahan dan merakitnya sendiri.

Para tersangka ini juga mengakui, sabu yang mereka konsumsi ini dibeli seharga Rp 150 ribu di salah satu daerah di Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

 

Tinggalkan Komentar