Oknum Polisi Polda Kaltim Cabuli 5 Anak
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Seorang oknum anggota kepolisian Polda Kaltim yang melakukan perbuataan cabul tehadap 5 anak dibawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolda Kaltim.
Tersangka selain sebagai anggota polisi juga dikenal sebagai guru mengaji. Saat ini tersangka oknum polisi berinsial AS (28) sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.
“Tersangka sudah ditahan saat ini,” kata Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKBP Adi Ariyanto, Selasa (17/9).
Oknum polisi cabul berpangkat brigpol tersebut saat ini mendekam di rutan Polda kaltim. Berdasarkan pengakuan tersangka pelecehan seksual yang dilakukannya lantaran khilaf.
Oknum polisi yang bertugas di Yanma polda kaltim tersebut diketahui melakukan bujuk rayu kepada para korbannya di rumahnya sendiri dengan iming-iming sejumlah uang.
“Biasanya dilakukan tersangka saat istrinya tak berada di rumah, perbuatan amoral tersebut dilakukan tersangka sejak bulan mei 2019,” kata Adi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi sekaligus guru gaji berinisial AS itu masih terus bergulir oknum polisi tersebut diketahui masih aktif berdinas di Mapolda Kaltim.
Menurut pengakuan warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, AS memiliki ratusan murid mengaji dan rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar.
Hasil asesment sementara dari UPTD PPA Kota Balikpapan, bocah SD yang menjadi korban tindak asusila oleh oknum polisi berinisial AS itu terdiri dari 5 orang dan rata-rata berjenis kelamin perempuan dengan usia paling muda 7 tahun dan usia paling tua 12 tahun. (mh/gk)
BACA JUGA