Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Diberhentikan

Banjarmasin, Gerbang Kaltim.com – Salah seorang oknum polisi Polresta Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terlibat kasus pemerkosaan mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Banjarmasin diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berpangkat Bripka berusia 34 tahun itu, dilakukan dengan upacara di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

PTDH ditandai dengan pencopotan seragam kepolisian dikenakan oknum polisi kasus pemerkosaan yang dilakukan langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo.

Kapolresta Sabana Atmojo mengatakan, langkah ini merupakan komitmen pimpinan Polri, melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.  “Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan,” tegasnya.

 Seperti dilansir https://jejakrekam.com/, Kapolresta menghimbau kepada anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Jangan menyakiti masyarakat. Masyarakat itu dilindungi,” katanya tegas.

Polresta Banjarmasin akan melakukan pengawasan ketat kepada seluruh anggota. Salah satunya melakukan cek urine secara berkala. Salah satunya Kapolresta memecat oknum polisi yang terlibat kasus pemerkosaan.

Setelah gelar upacara PTDH, oknum yang tersangkut kasus pemerkosaan itu diberi kesempatan untuk memita maaf, karena dinilai mencoreng nama baik jajaran Institusi Polri. Terlebih kepada korban.

Si oknum menyampaikan permohonan maaf, karena telah membuat hidupnya hancur. “Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya,” katanya dihadapan para wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin M Yamin, yang juga hadir dalam upacara PTDH berharap, agar peristiwa semacam itu tidak pernah akan terjadi lagi.

Mewakili DPRD Kota Banjarmasin, wakil rakyat ini mengapresiasi  langkah kepolisian, khususnya Kapolresta Banjarmasin yang sudah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melakukan indisipliner.

“Saya berharap, perbuatan ini tidak terulang lagi, karena untuk menjaga marwah Polri yang identik dengan melindungi masyarakat,” tutur Yamin.

Sementara itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas ULM Banjarmasin Andika, yang turut hadir secara khusus menyaksikan upacara pemecatan mengatakan, sesuai komitmen bersama rekan-rekan mahasiswa, bahwa tetap mengawal tuntas dan memastikan samapai pelaku diberhentikan.

“Menyaksikan PDTH hari ini  kami sudah merasa puas. Karena ini sudah sesuai apa yang disampaikan Kapolres Banjarmasin saat  para mahasiswa demo di halaman kantor Kejati Kalsel, dua hari lalu,” kata Andika.

Seperti diketahui, kasus asusiala yang sudah diputuskan pada 11 Januari 2022 ini menjadi viral, karena bersangkutan dalam hal saksi korban VDPS mengunggah kekecewaan di instagramnya dan mendapat reaksi publik.

Adapun rasa kecewa, karena Pengadilan Banjarmasin, menghukum terdakwa selama 2 tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan. Terkait dengan itu, istri oknum polisi meminta agar suaminya tidak terus dibully di media sosial.

Tinggalkan Komentar