Opsen Pajak Daerah, PAD Balikpapan Naik Rp1,3 Triliun Di Tahun 2025

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan Tahun 2025 naik drastis mencapai Rp1,3 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustar mengatakan, kenaikkan dratis target PAD di tahun 2025 tersebut, karena ada peralihan jenis pajak yang akan mendongkrak naik pendapatan daerah. Dimana untuk tahun ini PAD Kota Balikpapan ditargetkan sebesar Rp411,5 miliar

“Jadi untuk tahun depan target kita 1,3 triliun, mengapa sebesar itu karena memang ada jenis pajak yang memang akan menjadi tambahan untuk PAD,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Dikatakannya, peralihan pajak tersebut, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Selama ini dikelola oleh Provinsi, Samsat, Bappeda Provinsi itu akan dialihkan ke kabupaten Kota, makanya potensi itu yang lumayan besar untuk tahun depan,” jelasnya.

Idham Mustar menejelaskan, total pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB tersebut, diperkirakan akan menyumbang bagi PAD Balikpapan mencapai Rp230 miliar tahun depan.

“Tambahannya yang akan masuk ke PAD, itu Sudah fix. Makanya ini kita koordinasi dengan Samsat bagaimana nanti teknis di lapangan,” tukasnya.

Diberlakukan 5 Januari 2025 mendatang

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’, pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Modul ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan opsen pajak daerah, sebelum diberlakukan mulai 5 Januari tahun 2025.

Adapun kebijakan opsen pajak daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak. Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” ujar, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

Tinggalkan Komentar