Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pemkab Bulungan dan DJP Kaltimra Perpanjang Kesepakatan Bersama
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com–Bupati Bulungan, H. Sudjati, S.H. dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak di Aula Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Senin (24/6/2019).
Dalam acara itu juga dihadiri oleh Asisten Umum Setda Bulungan, Drs. Kornelis Elbaar, M.Si. dan Kepala BPKAD Kabupaten Bulungan, P. Tumanggor, SE.MM.
Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ini ditandatangani dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, peningkatan pengetahuan dan profesionalisme aparatur pajak serta pemanfaatan dan pemutakhiran data dan informasi perpajakan bagi kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya menyampaikan paparan tentang kondisi perpajakan di Kabupaten Bulungan dalam dua tahun terakhir.
“Kami tentu bersyukur dengan perpanjangan Kesepakatan Bersama ini, karena dengan kerja sama ini terbukti penerimaan pajak dari Kabupaten Bulungan meningkat dalam satu tahun terakhir khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bulungan mengaku senang dapat bekerjasama dengan DJP karena dapat saling memberi informasi dan data perpajakan yang nantinya dapat digunakan untuk penggalian potensi perpajakan dan evaluasi penerimaan pajak. Apabila penerimaan pajak tinggi tentunya DAK dan DAU yang diterima Pemerintah Daerah juga akan meningkat.
Bupati Bulungan, H. Sudjati, S.H. menyampaikan apresiasi tentang pelaksanaan Kesepakatan bersama tersebut. “Kerja sama seperti ini memang harus terus dilanjutkan, karena hasilnya sangat bermanfaat baik bagi pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak,” tutupnya.
Demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan umum Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Bulungan saat ini, perlu adanya terobosan dari Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada di Kabupaten Bulungan. Dengan kerjasama ini, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah dapat belajar mengenai strategi optimalisai data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, bagi DJP, data dan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan tersebut dipergunakan untuk membangun basis data perpajakan yang lebih baik. Data tersebut merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan ketidakpatuhan maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Harapannya, dengan adanya pengawasan melalui basis data tersebut kepatuhan Wajib Pajak dapat ditingkatkan.(hm/gk)
BACA JUGA