Otonomi Membangun Desa, Jangan Ada Korupsi!
Oleh : Arinda Nurul Hikmah*
Desa adalah negara dengan wilayah terkecil dan desa juga dikatakan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat, kenapa? Ya karena dipedesaan wilayahnya yang kecil dan jumlah penduduk yang tidak begitu besar yang menjadikan seorang Kepala desa bisa tahu dan memahami warganya.
Dengan begitu kepala desa merupakan pemimpin yang sudah paham apa pun yang terjadi di lingkungan warga desanya.
Kepala desa juga tahu apa yang dibutuhkan oleh seluruh warganya. Sebab itu, sangat logis bila virus nepotisme yang menggurita pada tingkat pemerintah kabupaten, akan ditemukan secara masif di lingkungan perdesaan.
Kita ketahui jika selama ini korupsi tersentral di perkotaan dan mewabah di kalangan elite di lembaga-lembaga negara saja, tapi faktanya saat ini maka virus korupsi menulari rakyat di perdesaan.
Saat ini desa memiliki dua pendapatan terbesar, yaitu dari APBN melalui dana desa dan APBD lewat alokasi dana desa, segala regulasi ketentuan dari penyaluran dana hingga pengelolaan dana desa telah ada yang mengatur.
Korupsi diperkotaan seolah dialihkan ke pedesaan dengan alih-alih pemerataan pembangunan dan tentunya dengan semangat desentralisasi, kemudian jadi perhatian ialah faktor apa yang membuat penyelewengan dana desa ini terjadi.
Semua tidak terlepas dari dominasi kepala desa dan lemahnya SDM desa walaupun ada pendamping desa, selama ini faktanya keberadaannya pun tidak bisa menekan dan membantu untuk mengelola keuangan pedesaan.
Akhirnya segala penyelewengan pun terjadi, karena bimtek tentang itu semua tidak lah cukup karena lagi-lagi dana yang dikucurkan sangat lah besar, yang menjadi perhatian para oknum-oknum desa yang tidak bertanggung jawab.
Disamping itu kriminalisasi terhadap kepala desa pun rentan terjadi, tak mengapa, karena pengetahuan dan pengalaman yang minim terhadap pengelolaan uang negara.
Sudah saatnya kini dibutuhkan pendamping hukum desa apakah itu berbicara aspek pengadaan barang dan jasa di tingkat desa ataukah pendampingan hukum lainnya.
Pola pengawalan semacam ini semua sangatlah kemudian harus dipertimbangkan dan diupayakan karena jika pemerintah ingin mengoptimalkan tentang bagaimana mengawasi, mencegah, menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan dana desa maka jawabannya adalah dengan membuat pendamping hukum desa, tentunya dengan itu dapat mencegah serta menekan angka penyelewengan dana desa.
*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka pokjar Tanah Grogot
BACA JUGA