Otorita IKN Tawarkan Peluang Investasi Strategis Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Peluang Investasi Strategis
Basuki juga menegaskan komitmen penuh Otorita IKN dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Gerbangkaltim.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengambil langkah strategis dengan membuka peluang investasi di lahan-lahan potensial di kawasan IKN, Kamis (19/09/2024). Acara ini dihadiri oleh 11 calon investor pelopor dan berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR.

Langkah ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Jumat (13/09/2024) di Ibu Kota Nusantara. Otorita IKN menawarkan kesempatan emas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan untuk berinvestasi di kawasan IKN. Sebanyak 101 dari 493 persil lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) telah diprioritaskan sebagai lahan yang siap dialokasikan untuk para pelaku usaha tersebut.

Dalam upaya ini, forum sosialisasi bersama calon investor menjadi bagian penting untuk memastikan pemahaman dan kesiapan dalam proses investasi. Selain itu, disusun pula mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. “Investor pelopor tetap kami fasilitasi, namun dengan modifikasi tertentu untuk memberi ruang lebih bagi UMKM di IKN,” ujar Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.

Basuki juga menegaskan komitmen penuh Otorita IKN dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. “Kami bukan sekadar menawarkan lahan, tetapi mengajak para investor untuk membangun masa depan bersama di Nusantara. Kami berikan kemudahan berusaha serta insentif perpajakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

UMKM yang berhak berinvestasi di Nusantara harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Setelah itu, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dan pelaksanaan pembangunan harus dimulai dalam 18 bulan.

Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, turut menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses investasi bagi UMKM dan badan usaha perseorangan melalui portal INVESTARA dengan luas lahan maksimal 1 hektar. “Kami akan mempermudah prosesnya mengingat besarnya antusiasme dari para calon investor,” ungkap Agung.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

Kontak:
[email protected] / [email protected]

Tinggalkan Komentar