“Pakai Helm, Nanti Ditangkap Polisi Lho”
Celotehan yang lazim kita dengar sebelum kita berkendara menggunakan motor: “Pakai helm mu, nanti ditangkap polisi loh.”Satu lagi yang juga diingatkan oleh teman kita:“Pakai Helm, nanti kena razia.”
Dari obrolan dan nasihat itu, bisa dikatakan kesadaran menggunakan helm saat berkendara roda dua di masyarakat masih sangat kurang. Umumnya menggunakan helm hanya karena takut ditIlang polisi. Bukan karena kesadaran akan pentingnya helm sebagai pelindung kepala, apabila terjadi kecelakaan. Cedera kepala paling banyak mengakibatkan korban fatal atau korban meninggal.
Jarak dekat atau jauh, sangatlah penting kita menjaga keselamatan saat berkendara. Masih sering kita jumpai pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dengan alasan jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh, atau yang menempuh jalur yang tidak ramai kendaraan seperti jalan kecil sekitaran rumah. Alasan lain orang enggan menggunakan helm karena takut merusak tatanan rambut, terutama kaum wanita, apalagi yang bersanggul.
FUNGSI HELM
Padahal secara alasan, sudah pasti banyak yang tahu, menggunakan helm demi keamanan dan keselamatan, atau melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan saat bekendara. Mau keluar rumah sebentar naik motor atau tidak di jalan raya saja tetap harus menggunakan helm.
Banyak kejadian yang tidak pakai helm akhirnya tabrakan dan kepalanya terluka parah dan lain sebagainya. Karena musibah tidak bisa kita prediksi. Apabila terjadi kecelakan, setidaknya helm bisa menjaga kepala kita saat terjadi benturan dengan benda keras seperti aspal jalanan, pembatas jalan, kendaaraan lain di sekitar lokasi kejadian.
Helm juga melindungi kepala dari terpaan sinar matahari saat kita berkendara di siang hari. Panasnya matahari jika terkena langsung pada kepala dalam waktu yang lama bisa membuat kepala kita pusing. Dengan menggunakan helm, setidaknya paparan sinar matahari bisa terhalang oleh helm.
Jangan pernah merasa terpaksa mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Helm adalah pengaman dan pelindung utama untuk kepala. Mengapa harus mengamankan kepala? Sebab di kepala terdapat otak yang merupakan pusat pengatur saraf seluruh tubuh.
HELM STANDAR
Helm tak harus bagus atau yang harganya mahal. Jika kita memakai helm yang bagus biasanya rawan kehilangan atau pencurian, apalagi jika kita tidak menaruh dengan aman saat ditinggal di motor. Gunakanlah helm yang biasa saja, yang penting masih layak digunakan dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pilihlah helm sesuai ukuran kepala kita. Jangan terlalu longgar apalagi terlalu kecil, karena akan membuat kita tidak nyaman menggunakannya. Pastikan tali helm juga sudah terkunci (klik) dan tidak terlalu kendor atau terlalu kencang. Jika tali tidak terpasang dengan baik, saat terjadi kecelakaan helm dengan mudah akan terlepas dari kepala.
Kaca helm juga harus dalam keadaan bersih sehingga tidak mengganggu pandangan saat kita menggunakannya. Pastikan kaca menutupi mata kita agar tidak terkena debu di jalan. Penglihatan terganggu bisa menyebabkan kecelakaan saat kita berkendara.
Undang-Undang yang Mewajibkan Penggunaan Helm Standar
Kewajiban menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di Undang-Undang, pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan SNI. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sosialisasi Polisi Tentang Penggunaan Helm
SGiat yang rutin dilakukan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan tentang pentingnya penggunaan helm salah satunya adalah operasi simpatik. Mulai dari spanduk-spanduk yang disebar di penjuru kota berisikan himbauan tentang penggunaan helm, peneguran kepada pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm atau yang menggunakan helm secara tidak benar, hingga membagikan helm gratis kepada pengguna jalan, komunitas, dan pelajar.
Kebiasaan Menggunakan Helm Dimulai dari Diri Sendiri
Mulailah membiasakan diri untuk menggunakan helm saat berkendara. Tidak hanya pengemudi, penumpang baik dewasa mau pun anak-anak juga wajib terlindungi dengan helm. Jangan jadikan ketakutan akan ditilang atau ditangkap polisi sebagai acuan dalam menggunakan helm. Karena jika itu alasan kita menggunakan helm, tentunya kita hanya akan menggunakan helm jika melewati jalur yang sering kita lihat ada polisi.
Jangan lupa juga merawat dan menjaga kebersihan helm agar nyaman saat kita gunakan. Jika sudah mulai tidak nyaman, ada perlunya kita membeli helm yang baru.
Edukasi pihak kepolisian kepada masyarakat tentang pentingnya helm demi keselamatan juga harus lebih sering dilakukan. Ada baiknya edukasi ke sekolah, pertemuan rutin warga kampung, komunitas motor perlu dilakukan oleh polisi. Agar masyarakat tidak lagi menggunakan helm karena takut polisi, tetapi lebih karena untuk menjaga keselamatan saat berkendara. Wilayah yang masyarakatnya jarang menggunakan helm harus lebih diperhatikan untuk dilakukan edukasi.
Peran orang tua juga penting dalam hal membiasakan menggunakan helm saat berkendara. Jangan memberi contoh yang kurang baik kepada anak. Jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur, meski hanya untuk membeli sesuatu ke warung. Lebih baik menggunakan angkutan umum untuk anak sekolah daripada mempertaruhkan nyawa anak di jalan.
Polisi tidak mencari kesalahan pengendara, terutama berkaitan dengan penggunaan helm. Sering kali kita melihat polisi justru mendatangi pengendara saat sedang berhenti di lampu merah, hanya untuk memasang tali helm. Tetapi, jika sudah berkali-kali diingatkan tetap saja masih tidak menggunakan helm, ya siap-siap saja kena tilang.(tri widodo)
BACA JUGA