Palsukan Dokumen Dari Ahli Waris Berujung Penetapan Tersangka

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen warisan milik H Adang (Alm) yang berada di kawasan Kampung Baru Ujung Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur, terus berproses di Polda Kaltim. Oknum pelaku yang diduga melakukan pemalsuan surat berinisial IDR Warga Balikpapan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.
Ahli waris sah atas kepemilikan 3 dokumen lahan di Kampung Baru Ujung H Adang (Alm), H Andi Adang didampingi Kuasa Hukumnya Efi Maryono dan Imam Ridho Arrobi mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen atas 3 lahan yang berada di Kampung Baru Ujung, Balikpapan Barat ke Polda Kaltim.
“Tiga lahan tersebut, masing-masing SHM 282 dengan luas 1015 M2, SHGB 0152 dengan luas 1416 M2 dan SHGB 35 dengan luas 727 M2,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Dikatakannya, diatas ketiga lahan tersebut sudah dipasang plang untuk menyatakan bahwa ahli waris yang sah atas 3 lahan tersebut adalah H Andi Adang, dan ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Kota Balikpapan No 178/Pdt/P/PA.BPP.
“Jadi tujuan kami memasang pengumuman ini agar semua orang tahu bahwa lokasi ini adalah hak milik alm H Adang dibuktikan dengan sertifikat yg dikeluarkan oleh BPN,” jelas Efi.
Dikatakannya, pihaknya juga menyampaikan kepada siapapun yang memanfaatkan dan menempati lokasi ini dengan sadar diri agar segera mengosongkannya. Pasalnya, jika tidak segera melakukan pengosongan, maka pihaknya akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Efi juga mengakui, untuk lokasi yang kedua sertifikat diterbitkan atas nama perusahaan, dimana sahamnya dimiliki H Adang (Alm) dan anak-anaknya. Namun dalam perjalanannya ada itikat jahat yang dilakukan oknum tertentu yang merupakan ahli waris tidak sah dengan berusaha menghilangkan sebagian saham anak-anak dari H Adang (Alm).
“Dan untuk hal itu, kami sudah laporkan ke Polda Kaltim,” tegasnya.
Efi menambahkan, menurut klien kami dalam kasus pelaporan ke Polda Kaltim ini sudah ada penetapan tersangkanya dari Polda Kaltim terhadap IDR dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan SKT Nomor: S.Tap/9/II/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2025 lalu.
“Polda Kaltim juga telah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut kepada yang bersangkutan atau terlapor,” ucapnya.
Efi menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti hingga disini saja, namun akan terus berkembang, dimana sedikitnya akan ada 5 laporan tindak pidana lagi yang akan disampaikan ke Polda Kaltim terkait kasus ini.
“Salah satunya nanti, laporannya adalah tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” agar bisa terungkap secara terang benderang dan insyaallah kami berusaha menunjukan bahwa kebenaran akan lebih terang dari cahaya.
Efi Maryono juga Menghimbau
Bagi individu ataupun Badan usaha yg telah bertransaksi dengan sdri IDR atau Badan Usaha yg di Pimpin oleh IDR untuk suatu objek kebendaan ataupun jenis usaha agar dilihat kembali apakah aset atau usaha tersebut milik yang bersangkutan atau merupakan hak waris dari sdr. Alm. H. Adang.
Agar sebaiknya menginformasikan kepada saya selaku pengacara sdr. H. Andy yg menjadi ahli waris sah Alm. H. Adang sehingga tidak terjadi kerugian material yang lebih besar di kemudian hari ” tutup Efi Maryono
BACA JUGA