Pamer Alat Vital, Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa di Balikpapan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satipidter) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pemuda berinsial FF (21) karena diduga telah melakukan perbuatan eksibisionisme atau memamerkan foto bagian tubuh sensitifnya.

Perbuatan nista ini dilakukan pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan ini kepada seorang Wanita berinisal BP (27) pada medio Desember 2021 lalu melalui platform WhatsApp.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat kontak korban melalui media sosial Instagram.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pada awal mulanya korban ikut dalam sebuah aplikasi tersebut dan kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku.

“Dan selanjutnya pelaku melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban,” ujarnya, Senin (10/1/2022).

Korban yang merasa tidak nyaman dengan tayangan tersebut, kata Rengga, sempat meminta itikad baik belaku untuk meminta maaf, namun pelaku justeru memblokur kontaknya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Balikpapan.

“Dan tepat pada malam Tahun Baru, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran foto atau gambar unsur pornografi yang dilakukan oleh seorang oknum salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Balikpapan ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Rengga memastikan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal satu dengan lainnya. Namun pelaku kerap menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

Dan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan oleh pelaku, dua lembar tangkapan layar gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke korban, dan satu celana panjang.

“kita juga masih mendalami kasus ini, jika mungkin ada korban lain, namun belum melaporkan kejadiannya,” paparnya. .

Atas perbuatannya, kata Rengga, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar