Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Berhasil Mengungkapan Dua Kasus Peredaran Narkoba

kodam
Dua pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus Personel Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia dari Yonif 621/Manuntung Kodam VI Mulawarman, Jumat (2/9/2022).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Personel Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia dari Yonif 621/Manuntung, berhasil mengungkapan dua (2) kasus peredaran narkoba dalam 2 hari terakhir oleh personel Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Mtg.

Sebelumnya, anggota Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Mtg juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 103 gram di wilayah sebatik.

Kapendam VI/MuIawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, kasus pertama peredaran narkoba yang berhasil di bongkar adalah kasus peredaran narkoba di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simpanggaris, Kab. Nunukan, pada tanggal 30 Agustus yaitu Narkoba Gol 1 Jenis Sabu-sabu seberat 0,34 Gram dengan pelaku berinisial AH oleh anggota Pos Simanggaris Lama yang dipimpin Letda Inf Dedy M.H.

Kapendam menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari sweeping rutin anggota Pos Simanggaris Lama di Pos Dalduk. Pada saat itu melintas mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nopol B 9119 XNZ. Setelah dilaksanakan pemeriksaan sesuai SOP didapati alat hisap dan sisa narkoba jenis sabu yang habis digunakan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapat informasi bahwa saudara AH tidak sendiri, ada temannya yang turut terlibat yaitu MH, untuk selanjutnya Satgas Pamtas melakukan penangkapan terhadap MH dan keduanya pun langsung diamankan oleh anggota Pos Simanggaris Lama,” ujar Taufik.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah Sabu seberat 0.34 gram, 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, uang tunai Rp 207.000, alat bungkus sabu, kartu identitas (KTP), 1 korek api mancis, 1 buah alat hisap/bong, tas selempang, buku catatan, dan HP merk Vivo.

Kasus kedua yang berhasil dibongkar ada di Dusun Lalesalo Rt.03, Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, Kab.Nunukan, pada 31 Agustus, yaitu narkoba jenis sabu seberat 4.05 gram serta 2 orang tersangka berinisial R dan F. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota gabungan dari Satgas Pamtas Yonif 621/Mtg Pos Aji Kuning, Satgas SGI, Unit Intel Kodim dan Intel Marinir.

Ditambahkan oleh Kapendam jika pengungkapan kasus kedua berawal adanya informasi dari warga kepada Danpos Aji kuning tentang adanya warga yang mengunakan kendaraan motor Jupiter membawa barang narkoba keluar dari Bagusung menuju Aji Kuning.

“Danpos kemudian melaporkan kepada Danki Satgas Pamtas yang selanjutnya menghubungi Satgas SGI, Unit Intel Kodim dan Intel Marinir untuk menghadang di jalan utama. Kemudian motor yang dicurigai tersebut berhenti dan sempat melempar bungkusan yang dicurigai berisi narkoba. Setelah dicari dan berhasil ditemukan, di dalam tas yang dibuang tersebut terdapat Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti 2 bungkus Sabu-sabu seberat 4.05 Gram, 1 buah Hp, Uang Rp. 50.000, buku panduan kendaraan bermotor, buku Rekening BRI a.n. MAS dan 1 Unit Motor Jupiter Z Nopol KU 3032 XG.

Hasil dari operasi pengungkapan kasus narboka oleh personel Satgas Pamtas tersebut yaitu para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Nunukan untuk diadakan proses hukum.

Tinggalkan Komentar