Panduan Koordinat, Pemkot Rapikan Garis Batas Wilayah Dengan Kukar dan PPU
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Untuk mencegah terjadinya masalah tumpah tindih batas wilayah antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya atau antar kelurahan yang satu dengan kelurahan yang lain, penentuan titik koordinat sangat diperlukan.
Kepala Bagian Kerja Sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) Setkot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, untuk batas-batas wilayah Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya seperti Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ada masalah karena sudah jelas titik-titiknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Batas wilayah Kota Balikpapan dengan Kab Kukar sudah ada berdasarkan Permendagri Nomor 30 tahun 2017 dan dengan Kab PPU berdasarkan Permendagri nomor 48 tahun 2012, artinya batas wilayah tersebut sudah berkekuatan hukum,” ujar Arfiansyah kepada media, Selasa (2/11/2021).
Namun memang masih ada beberapa sub segmen batas antar pilar yg perlu penegasan batas kembali, misalnya dengan Kukar bahwa sudah sepakat untuk merapikan garis batas berdasarkan titik koordinat yang ada di lampiran permendagri yang seharusnya tepat.
“Yang jadi pembahasan itu contoh Kota Balikpapan dengan Kukar di dalam Permendagri sudah penerapan batas wilayahnya melalui peta koordinat lampirannya. Begitu kita cek di peta ada yang gak nyambung atau tidak sesuai, misalnya yang jalan area kebun, ternyata dikoordinat posisi gak sama atau melenceng,” akunya.
“Padahal maksudnya titio koordinat ada posisi di jalan itu, secara administrasi harus kita tegaskan dengan Kukar dan inipun sudah kami cek ke lapangan, dan dibuatkan berita acara,” tambahnya.
Kata Arfiansyah, salah satu contohnya pintu gerbang perbatasan Balikpapan dan Kukar di Jalan Soekarno Hatta Km 24, posisi gapura yang aslinya harus pas ditengah batas, namun karena terkendala lahan yang miring tak sesuai, maka dibuatkan agak mundur kebelakang masuk wilayah Balikpapan.
“Hal inilah yang nanti kami benahi juga, termasuk usulan pak Walikota yang ingin membuat pintu gerbang sebagai penanda perbatasan antara Kota Balikpapan dengan daerah sekitarnya,” katanya.
“Selama inikan tanda perbatasan kita dengan Kukar hanya tiang besi dan ini kurang menarik, sehingga akan dilakukan pembenahan,” akunya.
Sedangkan untuk batas antar kelurahan saat ini baru 60 persen yang sudah terlihat dan terdata, selebihnya yang 40 persen itu belum jelas mana-mana saja titik lokasinya.
“Kalau dirincikan ada 52 segmen daerah yang berbatasan antar satu Kelurahan dengan Kelurahan lainnya yang belum tuntas batasnya seperti Karang Joang dengan Manggar,” tuturnya.
Adapun kendala di lapangan yang sering dialami yakni masalah anggaran dan proses yang lama, sehingga petugas juga lebih memilih yang lebih mudah dulu konturnya.
“Sebagai penanda batas wilayah biasanya juga dikasih bentuk fisiknya seperti tiang cor beton dengan disertai keterangan nama,” tutupnya.
BACA JUGA