Paripurna DPRD Kota Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting, Setujui Raperda Limbah B3 dan Kota Layak Anak

DPRD Balikpapan
Fraksi Gerindra, melalui Juru bicaranya Muhammad Raja Siraj saat menyerahkan dokumen pemandangan fraksinya dalam sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dengan tiga agenda utama yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (14/4/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dengan tiga agenda utama yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (14/4/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taqwa, Wakil Ketua III Budiono serta dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan H Bagus Susetyo dan Sekdakot Balikpapan H Muhaimin, ST, MT.

Tiga agenda penting yang dibahas dalam rapat paripurna ini adalah pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Kota Balikpapan tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), disertai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Kemudian penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota atas Raperda Kota Layak Anak, yang juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Riyan Indra Saputra, menyampaikan bahwa sejak 2023, Balikpapan telah meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama. Dan untuk upaya ini harus diikuti dengan kebijakan yang lebih terarah melalui perda.

“Perda ini penting untuk memperkuat peran semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak,” ujarnya,

Fraksi Nasdem melalui juru bicara Siska Anggreni menyatakan, pembahasan raperda ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami mendorong agar Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari perda ini disusun dengan struktur yang jelas dan tepat sasaran. Jangan sampai regulasi tidak menyentuh anak-anak yang benar-benar membutuhkan perlindungan, seperti anak jalanan, anak difabel, dan anak tanpa dukungan orang tua,” tukasnya.

Kemudian dari Fraksi Gerindra, melalui Juru bicaranya Muhammad Raja Siraj menyatakan bahwa raperda ini merupakan implementasi dari Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta bentuk nyata dari komitmen daerah dalam perlindungan anak.
“Substansi perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak perlu dimasukkan dalam perda agar selaras dengan aturan nasional,” tukasnya.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Muhammad Najib mengatakan, pentingnya jaminan negara atas hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan, dan partisipasi anak.

“Anak adalah amanah Tuhan, dan kita semua wajib melindungi serta memenuhi hak mereka tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Fraksi PKB melalui Muhammad Hamid. Ia menyebut, kehadiran perda ini harus mampu menjamin penyediaan fasilitas bermain yang aman, ruang publik yang ramah anak, serta perhatian terhadap kualitas pendidikan.

“Kami juga mendorong kolaborasi antar perangkat daerah untuk memastikan perda ini berjalan efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Fraksi PPP dan PKS melalui Ari Sanda mengingatkan pentingnya penganggaran yang jelas dalam pelaksanaan perda.

“Diperlukan alokasi dana khusus untuk mendukung program perlindungan anak, termasuk pemberdayaan Forum Anak, relawan PPATBM, serta penanganan stunting dan kekerasan terhadap anak,” paparnya.

Agenda rapat ini diakhiri dengan penanda tangan persetujuan bersama antara DPRD Kota Balikpapan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taqwa, Wakil Ketua III Budiono dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memiliki Pemkot Balikpapan.

Tinggalkan Komentar