Pasca Pemilu Amiruddin Sosialisasi Perda RPPLH di Tanah Grogot

PASER, GERBANGKALTIM.COM – Setelah penyelenggaraan Pemilu serentak, Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Paser-PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Tanah Grogot, Minggu (18/2).

Amiruddin mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang Perda RPPLH.

“Perda ini mengatur tentang program pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif,” kata Amiruddin.

Sumber daya alam alternatif yang bisa digunakan saat ini seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biogas.

Dalam Perda ini termuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Masyarakat memiliki peran menjaga lingkungan dimulai dari tempat tinggalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan.

Lebih lanjut Amiruddin mengatakan kebersihan lingkungan dapat memengaruhi kualitas kesehatan masyarakat.

Amiruddin mengatakan sosialisasi Perda RPPLH untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya dampak lingkungan akibat adanya pembangunan harus diselaraskan dengan program pembangunan berwawasan lingkungan.

Ia mencontohkan dari 12 juta KM2 luas provinsi Kaltim, 5 juta km2 diantaranya merupakan lahan tambang.

“Oleh karena itu perlu pengelolaan lingkungan dengan baik yang tetap memerhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Perda ini juga untuk melindungi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang baik sehingga mencegah dari kerusakan lingkungan. Lingkungan sehat kesehatan tercapai, akan sehat juga masyarakat yang menempati.

Perda RPPLH ini jugalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan dalam Perda itu juga diatur tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik tenaga surya.

Terkait pengelolaan lingkungan, ia mencontohkan sampah yang tiap hari kian menumpuk harus bisa dikelola sehingga memiliki nilai ekonomis.

Amiruddin juga menyinggung peran masyarakat untuk mengawasi penebangan pohon secara liar dan mengajak melakukan penanaman pohon atau reboisasi untuk mencegah banjir.

“Dalam Perda ini masyarakat punya peran mengawasi lingkungan. Mari kita menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Amiruddin.

Masyarakat, kata Amiruddin, bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terkait pencemaran Iingkungan.

Hal yang bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan illegal logging, melakukan penebangan pohon sistem tebang pilih, dan mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya.Untuk pelestariannya, masyarakat bisa melakukan reboisasi hutan. (ADV)

Tinggalkan Komentar