Paser Bentuk Tim Pemantau Orang Asing

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Kabupaten Paser Kalimantan Timur, membentuk Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) untuk mempermudah pemantauan kegiatan mereka selama tinggal di daerah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan Timpora dibentuk dengan tujuan untuk membangun sistem pengawasan dan pelaporan orang asing secara berkesinambungan. “Timpora dibentuk untuk mengawasi mereka secara berkesinambungan guna mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Paser,” kata Katsul, Senin (15/4/2019).

Kabupaten Paser mencatat sedikitnya ada 36 WNA yang bekerja dan bermukim di Kabupaten Paser. Berdasarkan pantauan Timpora, belum ada WNA yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat Kabupaten Paser.

“Di Kabupaten Paser meski sudah terdapat 35 WNA asal Korea dan 1 WNA asal Brazil. Namun ke-36 WNA yang saat ini tercatat merupakan WNA yang memiliki identitas lengkap, dan belum ditemukan adanya WNA yang mencurigakan dan yang dapat mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Disebutkan Katsul, Kabupaten Paser sebagai Wilayah yang terdapat beberapa perusahaan asing yang beroperasi,dan menjalankan kegiatan usaha, Maka sangat wajar jika terdapat WNAWarga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan bertempat tinggal diwilayah disekitar perusahaan beroperasi.

“Kehadiran WNA di daerah sudah tidak bisa diberikan pelarangan. Sebab ada aturan yang mengatur tentang keluar masuknya WNA di daerah. Karena hal tersebut, Pemkab Paser tetap memberikan pelayanan baik terhadap warga lokal dan kepada WNA,” ucapnya.

Timpora ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan orang asing, baik secara mandiri, terpadu dan operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara bersama dengan instansi terkait.

Lebih lanjut dikatakan Katsul,untuk memantau keberadaan para WNA tersebut, diperlukan peran pengawasan oleh Timpora yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan WNA.

“Dengan begitu pelaporan orang asing sudah sangat mudah di akses oleh pemilik perusahaan, hotel dan penginapan sehingga hal ini dapat mempermudah dalam melakukan pemantuan kegiatan orang asing, ” urainya. (MC Kabupaten Paser)

Tinggalkan Komentar