Paser Optimalkan FKDM Antisipasi Ancaman Jelang Pemilu

Tana Paser, InfoPublik – Guna mendorong terciptanya stabilitas keamanan di daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), terutama menjelang Pemilu serentak 17 April, di Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam, Rabu (20/3).

Kepala Seksi Kewaspadaan Nasional pada Kesbangpol Paser Arifuddin mengatakan bahwa peran FKDM sangat penting dalam mengantisipasi terjadinya kemungkinan ancaman atau pun gangguan yang bisa menghambat proses penyelenggaraan pemilu.

“FKDM ini forum masyarakat, agar bisa mencegah dini potensi ancaman dan gangguan, khsusnya menjelang pemilu ini,” kata Arifuddin.

Ancaman ataupun gangguan menurut Arifuddin bisa dari mana saja berasal. Ancaman tersebut merupakan yang dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan negara. “Ya macam-macam, ancaman bisa dari berbagai aspek. Bisa dari segi agama, politik, sosial, atau ancaman ekonomi,” katanya.

FKDM dibentuk dari masyarakat menurut Arifuddin agar masyarakat memiliki peran dalam menjaga stabilitas kemanan di wilayahnya masing-masing. Adapun pengurus FKDM, bisa berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, pendidik, tokoh masyarakat, atau tokoh pemuda.

Arifuddin mengatakan, secara umum Kabupaten Paser telah memiliki FKDM di 10 kecamatan. Terkait sosialisasi yang dilakukan, juga diantaranya sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang FKDM.

“Jika di FKDM yang mengacu pada Permendagri sebelumnya, ada unsur Polri dan TNI, di Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 ini pengurus FKDM terdiri dari masyarakat saja. Pengurusnya pun dibatasi maksimal 5 orang,” kata Arifuddin.

Di Permendagri yang terbaru itu pun menurut Arifuddin dijelaskan bahwa, Pemerintah harus membentuk FKDM paling lambat satu tahun setelah peraturan itu dikeluarkan. “Tapi jika FKDM sudah terbentuk pada saat Permendagri yang lama, tidak masalah, tetap saja berjalan, hingga mengakhiri masa jabatan,” pungkasnya. (MC Kabupaten Paser)

Tinggalkan Komentar