Paser Zona Merah Dengan 52 Pasien Positif Covid-19

PASER, Gerbangkaltim.com – Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan saat ini Kabupaten Paser masuk dalam zona merah Covid-19 setelah jumlah kasus pasien positif menjadi 52 orang.

“Kabupaten Paser berada di zona merah karena pasien positif yang dirawat ada 52 orang,” kata Amir, Kamis (15/10/2020).

Sebelumya Kabupaten Paser berada di zona oranye dengan jumlah pasien positif yang dirawat sebanyak 50 orang.

Setelah menjalani perawatan, dua pasien dari 50 pasien positif Covid-19 itu, dinyatakan sembuh sehingga tersisa 48 pasien yang dirawat.

Bersamaan dengan dua pasien sembuh, Satgas Covid-19 mengkonfirmasi kembali 4 pasien terkonfirmasi positif sehingga total pasien dirawat sebanyak 2 orang.

“Ada dua pasien sembuh yaitu PSR 304 dan PSR 323, dan ada empat pasien positif,” kata Amir.

Empat pasien positif tersebut yakni pasien berkode PSR 355 hingga PSR 358.

Amir merinci, PSR 355 merupakan seorang laki-laki berusia 53 tahun, warga Kecamatan Pasir Belengkong, yang menjalin kontak erat dengan PSR 331. Pasien tersebut berstatus asimtomatik atau pasien tanpa gejala. Saat ini ia dirawat di ruang isolasi eks RSUD.

Pasien kedua, yaitu PSR 356, seorang laki-laki berusia 42 tahun, warga Kecamatan Tanah Grogot, berstatus asimtomatik, yang diduga melakukan perjalanan luar daerah. Saat ini ia melakukan isolasi mandiri.

Pasien ketiga, yaitu 357, seorang laki-laki berusia 29 tahun, warga Tanah Grogot, berstatus pasien asimtomatik, dan diduga terpapar Covid-19 karena telah melakukan perjalanan luar daerah. Saat ini pasien menjalani perawatan di ruang isolasi eks RSUD.

Pasien keempat, PSR 358, seorang laki-laki berusia 47 tahun, warga Kecamatan Tanah Grogot. Ia merupakan pasien asimtomatik, yang diduga terpapar Covid-19 karena telah melakukan perjalanan ke luar daerah. Saat ini sedang menjalani perawatan di ruang isolasi eks RSUD.

Amir mengatakan dengan tatus zona merah Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Paser, membuat masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak, selalu menggunakan masker, dan mencuci tangan di setiap aktivitas.

“Kita juga akan memperketat di perbatasan dan mendisiplinkan penegakkan protokol sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Paser nomor 78 tahun 2020,” ujar Amir.

Hingga 15 Oktober 2020 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser sebanyak 358 kasus, 294 pasien dinyatakan sembuh, 12 pasien meninggal dunia, dan 52 pasien dalam perawatan. (ADV/MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar