PBB Dan BPTHB Kota Balikpapan Sudah Mencapai Rp250 Miliar

Pemkot
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat beberapa sektor pajak di Kota Balikpapan mulai mengalami peningkatan dan menyumbang cukup besar di akhir tahun 2022 ini. Sehingga dari capaian Rp 570 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada pada sektor PBB dan BPHTB, keduanya menyumbang sampai Rp 250 miliar.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, untuk sektor pajak yang paling banyak menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada pada sektor PBB dan BPHTB.

“Dari capaian Rp 570 miliar saat ini, keduanya menyumbang sampai Rp 250 miliar,” ujar Idham, Minggu (27/11/2022).

Idham menjelaskan, selebihnya dari pajak restoran, hotel dan tempat hiburan. Apalagi pasca pandemi Covid-19 diharapakan sektor-sektor pajak kembali naik dibandingkan pada 2021 lalu.

“Artinya kondisi ekonomi sudah semakin baik dan target semakin besar, dengan adanya perbaikan ekonomi tentu pajak bisa kita realisasikan. Dimana bagi yang belum bayar pajak, untuk segera membayar mumpung masih ada waktu hingga akhir Desember mendatang,” ungkapnya.

BPPDRD Kota Balikpapan mengajak, masyarakat untuk bisa segera membayar kewajibannya. Pasalnya, relaksasi PBB-P2 penghapusan denda, hingga akhir November ini.

“Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dengan berbagai kemudahan kami harap bisa membantu kami melebihi target,” jelasnya.

Idham menambahkan, pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran. Tidak hanya di loket-loket unit Bankaltimtara yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomaret dan Alfamart.

“Termasuk pembayaran via online melalui Tokopedia, Go-Pay, Link Aja, serta layanan mobile banking Bankaltimtara, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” paparnya.

Selain untuk mengurangi antrean, katanya, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pasalnya jika mengantre tentu masyarakat juga butuh waktu yang lama dan biaya.

Tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti sah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pembayaran PBB, untuk jatuh tempo biasanya PBB ini November, biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajibannya di akhir-akhir pada Agustus atau Oktober,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa BPPDRD sangat mendukung langkah ini karena ini bisa membantu pemerintah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang melibatkan agar lebih dekat.

Idham optimis, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini.

“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semakin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar