Pejabat Pemkot Balikpapan Bayar Zakat Melalui Baznas
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Balikpapan menggelar kegiatan penyaluran zakat, infak dan sedekah Wali Kota Balikpapan bersama pejabat Pemkot Balikpapan melalui BAZNAS Kota Balikpapan.
Kegiatan ini dilakukan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H Muhaimin, ST mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE,ME di Aula Balaikota Balikpapan, Kamis (28/3/2024).
Kegiatan ini juga diikuti para pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Pelaksanaan pembayaran zakat, infaq dan sedekah ini juga dirangkai dengan kegiatan Pengajian Gabungan Amaliah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’usd, SE, ME.
“Yakni pembayaran zakat, infak, sedekah untuk pejabat pemerintah kota Balikpapan, diharapkan dapat segera ditunaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin mengatakan, pembayaran zakat ini disarankan dibayar lebih awal, agar bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
“Saya pun Alhamdulillah sudah. Untuk zakat fitrah saya laksanakan di komplek perumahan, zakat mal saya serahkan saya serahkan melalui Baznas Balikpapan,” ucapnya.
Saat ini pembayaran zakat para pegawai Pemerintah Kota Balikpapan dapat dilakukan melalui Baznas. Pemerintah Kota Balikpapan juga telah memiliki program bersama Baznas berupa pemotongan 2,5 persen tiap bulannya.
“Nah ini akan kami cek kembali. Mudah-mudahan seluruhnya sudah mengeluarkan zakatnya,” harapnya.
Sementara, Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi mengungkapkan, pihaknya menargetkan sekira Rp11 Miliar se-Kota Balikpapan untuk zakat. Karena apa yang didapatkan dari zakat akan dibagikan pada para mustahik atau penerima zakat.
“Ini untuk kemaslahatan Kota Balikpapan. Insyaallah ini dapat dicapai jika zakat yang dilakukan perbankan maupun hotel juga melalui Baznas,” ujarnya.
Termasuk juga sekolah. Pihaknya juga telah mengkoordinasikan dengan dinas terkait.
“Seluruh guru di sekolah tersebut bisa berzakat. Karena itu memang kewajiban,” tutupnya.
BACA JUGA